Jangan Sampai Tunggakan Gaji Honorer Selama 3 Bulan Tidak Dibayarkan

Jumat, 08 April 2022 – 20:30 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa)

jpnn.com, PENAJAM - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman mengatakan tunggakan gaji tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemkab PPU harus menjadi prioritas pemerintah setempat untuk segera dibayarkan.

"Kalau alasannya kemampuan keuangan daerah harus ada kebijakan untuk pembayaran gaji THL," ujar Sariman di Penajam, Jumat (8/4).

BACA JUGA: Ternyata, Kemenag Belum Usulkan NIP PPPK 2021 dari Honorer K2, Ada Apa?

Sariman pun meminta jangan sampai tunggakan gaji honorer tidak dibayar sama sekali. "Jangan sampai tunggakan gaji honorer selama tiga bulan tidak dibayarkan sama sekali," ungkapnya. 

Kalangan legislatif prihatin dengan kondisi ribuan THL atau tenaga honorer yang hingga kini belum menerima gaji selama tiga bulan.

BACA JUGA: Forum Honorer Dukung Gaji PPPK Masuk DAK, Usulan Formasi akan Meningkat

Pemkab PPU diharapkan segera membayarkan gaji para THL tersebut.

Sebab, tenaga honorer tidak punya pendapatan lain selain gaji.

BACA JUGA: Aduh Kasihan, 486 Guru Honorer di Daerah Ini Sudah 3 Bulan Belum Gajian

Berdasarkan koordinasi dengan Penjabat Sekretaris Daerah menyangkut keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer, kata dia, tidak terlepas dari adanya perubahan besaran gaji THL.

Kemudian, ada revisi atau perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut manajemen tenaga harian lepas.

Tahun sebelumnya, gaji dan surat perjanjian kerja (SPK) berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pada 2022 ini, jelas dia, diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengalokasian gaji dan penerbitan SPK.

"Kendala pembayaran gaji honorer karena kewenangan dikembalikan kepada OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sebelumnya di BKPSD," ucapnya.

Namun, ketika perubahan peraturan bupati mengenai manajemen THL telah diterbitkan kata Sariman, seharusnya gaji tenaga honorer segara dibayarkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler