jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta tidak memberikan kewenangan sama sekali kepada pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif penyelesaian sengketa batas wilayah kedaulatan negara, apalagi melalui referendum.
Hal itu dikatakan pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwono, dalam Dialog Pilar Negara "Nasionalisme di Perbatasan", di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (24/11).
BACA JUGA: Menteri Susi Harapkan LSM Bantu Perekonomian Korban Bencana
"Soal batas-batas wilayah dengan negara tetangga dan masyarakat setempat, jangan sekali-kali melepaskannya ke pemerintah daerah atau berdasarkan referendum. Tidak bisa begitu caranya," kata Hikmahanto Juwono.
Kalau perlu, lanjut pria bergelar profesor itu, diambangkan saja semua masalah tersebut hingga waktu yang tidak menentu.
BACA JUGA: Jokowi Dilapori Relokasi Korban Sinabung Terkendala Hujan
Yang penting, selama mengulur waktu, pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masayarakat setempat.
"Pulau Sipadan dan Ligitan yang terletak arah utara dari Kalimantan Timur itu lepas dari Indonesia karena kita buru-buru menyelesaikannya secara internasional sehingga dua pulau tersebut lepas dari Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: KPK Segera Bawa Mantan Wakakorlantas Polri ke Pengadilan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKB Anggap BNPP Tak Paham Kebutuhan Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi