KPK Segera Bawa Mantan Wakakorlantas Polri ke Pengadilan

Senin, 24 November 2014 – 20:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas penyidikan atas mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Brigjen (Pol) Didik Purnomo telah dilimpahkan ke proses penuntutan. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membawa Didik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas DP (Didik Purnomo) ke penuntut. Maksimal 14 hari dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (24/11).

BACA JUGA: Politikus PKB Anggap BNPP Tak Paham Kebutuhan Perbatasan

Didik merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011. Ia ditahan untuk 30 hari di Rumah Tahanan KPK sejak Selasa (11/11) lalu.

Penahanan dilakukan untuk 30 hari karena Didik sudah pernah ditahan di Mabes Polri dalam kasus yang sama. Sebelum diambil alih KPK, kasus itu memang sempat ditangani kepolisian.

BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Udar Halangi Penyidikan Kasus Transjakarta

Johan menambahkan, proses penyidikan kasus itu tak berhenti pada proses hukum atas Didik saja. Sebab, KPK masih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan simulator roda dua dan empat surat izin mengemudi di Korlantas Polri tahun 2011 . "Masih dikembangkan," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak Agustus 2012. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM.

BACA JUGA: Awal Berdiri PD, SBY Dicap Tidak Mau Terang-Terangan Bergabung

Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Interpelasi BBM Diduga Punya Agenda Terselubung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler