jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap MW (32), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pembelian bunga aglonema seharga belasan juta rupiah.
Tersangka MW yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara itu diduga tidak melunasi tagihan pembelian bunga seharga belasan juta rupiah tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash
Tersangka hanya membayar uang muka Rp 800 ribu dan berjanji melunasi sisanya, tetapi tak kunjung dilakukan.
Korban bernama Lia Fitriani (32) tidak terima.
BACA JUGA: Bupati Aceh Barat Sarankan Ganti Janda Bolong dengan Tanaman Produktif
Dia lantas melapor kepada polisi.
Polsek Pekalongan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
BACA JUGA: Jaksa Rengga Tersandung Kasus Narkoba, Kejati Lampung Beri Pernyataan Tegas Begini
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Pekalongan akhirnya membekuk tersangka MW di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 800 ribu dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin (22/2) siang.
Menurut Rahadi, korban sempat menunggu sisa pembayaran dari pelaku. Namun, tersangka tidak mentransfer uang kekurangan pembelian bunga aglonema tersebut.
"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis aglonema tersebut," ujar Rahadi.
Ia menegaskan dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 16.000.000.
"Barang bukti berupa nota pembelian aglonema dan 6 batang bunga hias jenis aglonema kami amankan," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy