Janjikan Masuk PNS, Raup Rp600 M

Selasa, 16 Agustus 2011 – 13:16 WIB

MEDAN-Delisa Simatupang (58), tersangka penipuan 241 orang calon PNS di Sumut dengan jumlah kerugian Rp16,685 miliar, tertangkap Senin (15/8) siangSaat ini, anggota jaringan penipuan tingkat nasional ini sedang diperiksa di Polda Sumut.

Tersangka ditangkap di kosnya di Pasar Minggu Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB

BACA JUGA: Peracik Jamu Dicokok Polisi

B Halomoan Siregar, perpanjangan tangan Delisa mengatakan, jaringan pencaloan ini sudah berjalan sejak Tahun Anggaran 2009/2010 lalu.

“Ia menjanjikan bisa memasukkan sejumlah orang ke berbagai instansi pemerintahan sebagai PNS
Seperti di Pemko Medan dan Pemprovsu

BACA JUGA: Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu

Dan jaringan ini tak hanya Sumut tapi juga nasional,” katanya didampingi sang istri DN boru Nadeak, saat berada di Poldasu, seperti diberitakan Sumut Pos (grup JPNN) hari ini
Hal tersebut diungkapkan Halomoan, karena Delisa mengaku juga bisa meloloskan sejumlah orang menjadi PNS di Jakarta, Bekasi dan Surabaya.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Serdang Gang Mantri yang kemudian pindah ke Jalan Klambir ini, menurut Halomoan sempat mengumpulkan uang dari sejumlah orang yang tergiur

BACA JUGA: Ketua OSIS Ikut Tawuran, Dua Sekarat

Nilainya mencapai Rp600,065 miliar“Untuk skop nasional, ia sempat mengatakan sudah mengumpulkan uang hingga Rp600 miliar lebih,” ungkapnya.

Halomoan mengaku percaya kepada Delisa karena tersangka bisa meyakinkannya dekat dengan sejumlah pejabat baik di Sumut maupun pusat“Pada November 2010 lalu ia mengaku jika tak bisa meloloskan sejumlah orang itu, ia akan menghubungi Gubsu waktu itu Syamsul ArifinTak kunjung lolos, pada Desember 2010 ia kemudian menjanjikan akan menghubungi orang pusat seperti anggota DPR RI, Menpan, BKN Pusat, Menkumham Patrialis Akbar dan Ibu Negara Ani Yudhoyono,” ujarnya mencontohkan perkataan pensiunan perawat di RS Pirngadi Medan tersebut.

Sebagai perpanjangan tangan Delisa, tentu yang ditagih 241 orang tersebut adalah HalomoanIa mengaku sempat menderita sakit kejiwaan“Saya sempat konsultasi dengan psikiatri, saya juga sempat jadi paranoidSetiap orang yang saya temui saya kira akan menagih janji itu, dengan menuntut mengembalikan sejumlah uang tersebutAyah saya yang juga mengetahui hal ini masih menderita kejiwaan karena itu,” ungkap Halomoan.

Tak mau terus disalahkan, akhirnya Halomoan membuat surat pengaduan ke Poldasu dengan nomor surat LP/368/VI/2011/SPKT II tertanggal 11 juni 2011.

Melalui pengaduan tersebut Halomoan yang tinggal di Jalan Rakyat Pelita IV Medan perjuangan ini akhirnya mendapat titik terang pada Senin (15/8)“Saya merasa lega, saya merasa lebih sehat sekarangKami sejak Desember 2010 lalu telah melakukan pencarian secara persuasif, karena tak kunjung dapat kepastian dari Delisa,” jelas Halomoan.

Menurutnya, ia dimanfaatkan Delisa karena memiliki pergaulan yang luas“Karena itu saya sempat jadi stresUang yang saya kumpulkan itu sebagian uang dari seorang janda dan orang yang tak lagi memiliki keluarga dekatItu yang membuat saya tertekanUntuk membersihkan nama saya, saya siap ditanya apa saja oleh pihak kepolisian, saya tak akan mengelak dari hukum, saya rela  dikonfrontir untuk masalah ini,” katanya lagi.

Sementara itu, Kasubdit III Umum Kompol Andry Setiawan melalui Kabid Humas Poldasu Heru Prakoso membenarkan hal tersebut“Benar, kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka penipuan dan penggelapan uang pada jenjang waktu 2009 hingga 2011 iniModus operandinya tersangka menawarkan untuk dapat masuk PNS kepada sejumlah orang di SumutSaat ini kita sedang mengembangkan kasus ini, apakah ada korban dari kabupaten/kota lain,” jelasnya di Mapoldasu.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang bersangkutan atau merasa terkait dengan kasus tersebut agar membuat laporan ke Poldasu secara kooperatif.

Menurut paparan tersebut, para korban ditipu dengan jumlah uang yang bervariasi“Ada yang ditipu dengan dimintai sejumlah uang seperti Rp30 juta, Rp50 juta hingga ratusan jutaHingga saat ini yang melapor baru satu orang,” paparnya.

Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 378 dengan maksimal kurungan penjara sembilan tahun.(saz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibekuk, Nunggu Sahur Sambil Main Judi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler