Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia

Senin, 21 Maret 2022 – 18:53 WIB
Karopenmas Brigjen Ramadhan dan Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Krisno Siregar menunjukkan barang bukti narkoba ke awak media di Mabes Polri, Senin (21/3). Foto: Humas Bareskrim Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap barang haram itu.

BACA JUGA: 2 Nelayan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia Ditangkap Bareskrim, Sebegini Barang Buktinya

Konon, puluhan kilogram sabu-sabu itu dijemput oleh para pelaku dari Aceh ke perairan Malaysia menggunakan kapal.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menaiki kapal bea dan cukai ke titik penjemputan pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Richard Lee: Saya Memperjuangkan Keadilan

"Tim menemukan kapal boot yang saat ini diamankan dan diawaki dua orang laki-laki," kata Krisno di Mabes Polri, Senin (21/3).

Saat menggeledah kapal tersebut, polisi menemukan tas dan karung berisi sekitar 84 kg narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Mabes Polri Koordinasi dengan FBI, Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap?

Kedua tersangka, yakni Januar Bin Jaelani, 32, yang berperan sebagai kurir dan Dian, 31, sebagai pengendali kemudian langsung ditangkap.

Adapun satu kurir lainnya bernama Daud masih dalam buronan polisi.

Perwira tinggi Polri itu mengatakan puluhan kilogram barang haram itu sedianya akan diedarkan di seluruh kota-kota besar Indonesia.

Bareskrim Polri hingga kini masih terus mengembangkan kasus itu.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

Pada waktu yang sama, polisi juga menggagalkan peredaran 20 kilogram ganja melalui jalur darat.

Kasus itu terungkap saat tersangka Hanafis (38) membawa 20 kg ganja menaiki sebuah bus di Jalan Raya Banda Aceh.

"Kami mendapat informasi bahwa ada 20 kg narkotika jenis ganja yang sudah dimasukan ke bus," kata Krisno.

Singkat cerita, polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Hanafis serta mengamankan puluhan kg ganja tersebut.

Terkini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pengendalinya siapa dan mudah-mudahan dengan dukungan rekan-rekan kami bekerja keras cari sampai sumbernya," pungkas Krisno.

BACA JUGA: Pengakuan Suami yang Menggorok Leher Istri di Atas Ranjang, Sungguh Tak Disangka

Atas perbuatannya, Hanafis dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran Bea Cukai dalam Ajang MotoGP Indonesia


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler