Mabes Polri Koordinasi dengan FBI, Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap?

Minggu, 20 Maret 2022 – 05:55 WIB
Pendeta Saifudin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta Saifudin Ibrahim. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli terkait perbuatan pidana Saifudin.

BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Polri Buka Komunikasi dengan FBI, di Mana Saifudin Ibrahim?

Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Bareskrim Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat dengan nomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. 

“Dari laporan itu, Bareskrim Polri melaksanakan rangkaian proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (19/3).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Gerak Cepat, Keberadaan Pendeta Saifudin Sudah Terlacak, Siap-Siap Saja

Jenderal bintang satu ini menyebut ahli yang sudah diminta keterangan yakni, pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.

Kemudian Bareskrim juga melacak keberadaan Saifudin. Dari hasil penelusuran, Saifudin diduga tengah berada di Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: PGI Buka Suara Terkait Pendeta Saifudin Ibrahim, Oh Ternyata

Menyikapi hal itu, Polri langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di AS tersebut.

Mabes Polri juga meminta bantuan untuk melacak keberadaan Saifudin di AS, oleh Federal of Bureau Investigation (FBI). 

“Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan itu, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata mantan Kapolres Palu itu.

Namun, Ramadhan belum memastikan apakah dari hasil koordinasi itu akan langsung diupayakan penindakan terhadap Saifudin.

Menurut dia, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, agar dapat meningkat status perkara ke penyidikan, dan menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini, Saifudin diduga sudah melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Kemudian Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP, dan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penistaan agama yang dilakukan Saifudin saat dia menyampaikan pesan terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur’an. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Yusuf Mansur: Pendeta Saifudin Cukup Sudah Berbicara, Polisi Sudah Bergerak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler