jpnn.com, PALANGKA RAYA - Waluyo sungguh jahat. Pria 44 tahun itu tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Bunga (13, bukan nama sebenarnya).
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polsek Gunung Timang, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Pacaran Kebablasan, Remaja 14 Kali Begituan
Perbuatan warga Desa Batu Raya itu terbongkar setelah bidan memeriksa Bunga pada Jumat (19/1).
Waluyo melancarkan aksinya di rumahnya pada November 2017 sekitar pukul 09:00 WIB.
BACA JUGA: Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat
Menurut penuturan Bunga, peristiwa itu terjadi saat ibunya, HY, berjualan di Pasar Batu Raya I.
Kondisi rumah yang sepi membuat Waluyo leluasa melakukan perbuatan asusila.
BACA JUGA: Kades Vs Mantan Kades Gunakan Parang, Tangan Nyaris Putus
Dia menggunakan jarinya untuk menodai Bunga.
Salah satu tetangga bernama Jahrani mengetahui peristiwa tidak layak itu.
Dia lantas menghubungi bidan bernama Karsidah, Kamis (18/1).
Keesokan harinya, Karsidah mengecek kebenaran kabar itu ke Desa Batu Raya I.
Wanita 45 tahun itu juga langsung menanyakan kepada Bunga.
“Tindakan kepolisian yang telah dilakukan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi-saksi, membuat VER dan mengamankan tersangka,” kata Kalpolsek Gunung Timang Iptu Ecky Widi Prawira, Minggu (21/1).
Dia menambahkan, Waluyo dijerat Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dad/cah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jari Kakek Bikin Cucu Kesakitan
Redaktur & Reporter : Ragil