jpnn.com, BANJARMASIN - Idris terancam dipenjara selama tujuh tahun karena melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (17, bukan nama sebenarnya), Selasa (16/1) dini hari Wita.
Pria 31 tahun itu melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar Bunga di Jalan Kuin Kacil, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Jari Kakek Bikin Cucu Kesakitan
Setelah itu, dia menggerayangi tubuh siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) tersebut.
Bunga yang kaget langsung berontak dan melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Wisata Susur Sungai di Banjarmasin? Gunakan Go-Kelotok Aja
Hal itu membuat Idris panik. Apalagi, Bunga juga berteriak histeris.
Teriakan Bunga membuat keluarganya bangun. Idris makin gelagapan.
BACA JUGA: Mawar Sungguh Kasihan, 2 Tahun Jadi Budak Ayah Kandung
Dia akhirnya melarikan diri dengan cara menerobos jendela.
Idris ditangkap keesokan harinya. Berdasar informasi yang dihimpun, Idris masih memiliki hubungan keluarga dengan Bunga.
Pria sontoloyo itu juga tinggal berdekatan dengan keluarga Bunga.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, Idris dijerat Pasal 290 (1) KUHP tentang Pencabulan Anak.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Sisworo, Kamis (18/1). (lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Lugu Sakit saat Pipis, Ternyata Ulah Kuli Bangunan
Redaktur & Reporter : Ragil