jpnn.com, SEKADAU - Pacaran yang kebablasan membuat Bunga (17, bukan nama sebenarnya) hamil besar.
Remaja asal Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, itu dihamili kekasihnya, TL.
BACA JUGA: Masuk Kamar Siswi SMA, Idris Langsung Berbuat Jahat
Hubungan mereka belanjut di kantor polisi setelah keluarga Bunga melaporkan TL yang tidak mau bertanggung jawab.
TL sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir di rumahnya di Dusun Semadu, Kamis (18/1).
BACA JUGA: Jari Kakek Bikin Cucu Kesakitan
"Tersangka masih diperiksa lebih lanjut," ujar Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Masdar kepada Rakyat Kalbar, Jumat (19/1).
Masdar menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, TL dan Bunga melakukan perbuatan asusila sebanyak 14 kali sejak Juni 2017.
BACA JUGA: Hanya Gara-Gara Masalah KK, Ibu Rumah Tangga Gantung Diri
TL menggunakan rayuan maut setiap melancarkan aksinya. Dia berjanji bertanggung jawab.
Sebulan kemudian, Bunga mengabarkan kepada TL bahwa dirinya berbadan dua.
"Mendengar kabar itu, tersangka menolak untuk bertanggung jawab," jelas Masdar.
Meski begitu, keluarga Bunga tak langsung memperkarakan hal ini.
Keluarga Bunga masih menunggu iktikad baik dari TL untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Namun, tersangka disebut-sebut selalu mengelak ketika diminta tanggung jawab," kata Masdar.
Kesabaran keluarga Bunga akhirnya habis. Orang tua Bunga melaporkan TL ke Polsek Sekadau Hilir.
"Saat ini, tersangka telah kami serahkan ke Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut disana," ujarnya.
Untuk sementara, kata Masdar, TL dijerat Pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
(Abdu Sukri/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mawar Sungguh Kasihan, 2 Tahun Jadi Budak Ayah Kandung
Redaktur & Reporter : Ragil