Jaringan Narkoba Makassar-Belanda jadi Atensi

Jumat, 28 Agustus 2020 – 20:13 WIB
Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan. Foto: Antara

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Sulsel dalam pengungkapan sindikat peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia dalam hal ini di Makassar hanya membantu anggota Mabes Polri dan terus memantau perkembangannya.

Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya di Sulsel hanya membantu atau back up, karena sejak awal memang penanganan dilakukan oleh Mabes Polri.

BACA JUGA: 4 Sipir Rutan Salemba Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pabrik Ekstasi di RS Jakarta

"Kami hanya back up. Kami diberitahu oleh anggota dari mabes jika akan ada pengiriman pil ekstasi ke Makassar dari Belanda dan dikendalikan oleh narapidana narkoba di Sulsel," ujarnya.

Ia mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan para narapidana dan mantan anggota polisi itu masih berada di Ditnarkoba Mabes Polri. Pihaknya hanya sebatas memantau perkembangan kasus tersebut dan tetap berkoordinasi dengan mabes.

BACA JUGA: Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya

"Koordinasi kami dengan mabes tetap jalan. Penanganan juga oleh mabes. Kami hanya membantu saja dan ikut memantau perkembangannya juga," katanya.

Sebelumnya, Ditnarkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka anggota sindikat narkoba jenis ekstasi asal Belanda, salah satunya bernama Herianto, merupakan mantan anggota polisi.

BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Enggak Kapok Ditangkap Polisi

"Herianto alias Anto ini perannya mengambil paket (narkoba) ke kantor ekspedisi di Makassar atas informasi dari seorang napi Rutan Makassar bernama Sunardi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8).

Sunardi memerintahkan Herianto mengambil paket dengan menjanjikan akan memberikan 1.000 butir ekstasi jika berhasil mengambil paket.

Dalam kasus ini, empat tersangka yang ditangkap adalah Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai dan Kemenkumham.

Kronologis awalnya pada 31 Juli 2020, penyidik mendapatkan informasi pengiriman paket yang diduga narkoba dari Belanda ke Indonesia. Penyidik menemukan paket yang dimaksud pada 1 Agustus di kargo jasa ekspedisi di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam paket tersebut ditemukan 4.945 butir ekstasi. Paket berasal dari seseorang bernama John Christopher di Belanda dan alamat tujuan untuk Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan pengintaian pengiriman paket untuk menemukan sindikat pelaku.

Tersangka Hengky menelepon kantor jasa ekspedisi pada 4 Agustus dan membayar pajak impor dengan menggunakan rekening bank atas nama Hasnawati.

Rekening tersebut dibuat atas perintah Hasrul alias Ardi yang merupakan adik Hasnawati.

Belakangan diketahui bahwa pembuatan rekening tersebut dilakukan atas perintah Hengky.

Jasa ekspedisi kemudian mengirimkan paket ke alamat tujuan, namun gagal karena alamat fiktif. Hengky kemudian memberikan lagi alamat tujuan lain namun tetap gagal terkirim.

Pada akhirnya pada 10 Agustus, seseorang bernama Rahmat mendatangi kantor ekspedisi di Makassar dan berniat mengambil paket itu.

Saat itu, tim penyidik langsung menangkap Herianto alias Anto yang berperan menyuruh Rahmat mengambil paket.

"Tim mendatangi Rahmat dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Rahmat menjelaskan dia disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Lalu tim langsung menangkap Herianto," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munawar.

Hasil pengembangan kasus, diketahui Herianto disuruh oleh Sunardi alias Doyok untuk mengambil paket.

Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang merupakan napi. Hasrul dan Hengky merupakan napi Lapas Narkotika Sungguminasa. Sedangkan Sunardi adalah napi Rutan Makassar.

Modusnya, sindikat ini menyamarkan pengiriman paket ekstasi menggunakan sebuah tas yang disebutkan bahwa isinya baju pengantin.

"Isi paket disebutkan dalam resi berupa gaun pengantin dan jas. Setelah dinding koper dibongkar, ditemukan kantong warna cokelat berisi ekstasi," kata Wawan pula.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, di antaranya satu koper warna biru dongker, satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam, satu kantong berisi 4.945 butir ekstasi, empat ponsel pintar, dan kartu sim telepon seluler.

"Sangat original langsung dari Belanda. Tidak ada oplosan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Ekstasi   Sulsel  

Terpopuler