jpnn.com, JAKARTA - Puluhan aktivis pejuang demokrasi yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat atau JPPKR kembali mendatangi gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Kedatangan mereka untuk menuntut agar DKPP RI segera memproses laporan yang telah mereka laporkan.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
Koordinator Nasional JPPKR, Dendi Budiman mengatakan pihaknya menagih janji DKPP RI agar memproses aduan dan laporan yang mereka layangkan pada beberapa pekan yang telah lalu.
"Kami kembali mendatangi gedung ini untuk menagih janji. DKPP sebagai lembaga tertinggi penyelenggara pemilu memiliki kewajiban memproses segala dugaan pelanggaran pemilu termasuk apa yang terjadi di Lahat. Telah nampak di depan mata kita, KPU dan Bawaslu Lahat melakukan persekongkolan jahat dengan meloloskan Yulius Maulana yang diduga menggunakan ijazah palsu," ucap Dendi pada media, Jumat (15/11/24).
BACA JUGA: JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
Lebih lanjut Dendi menyebut DKPP tidak boleh abai pada aduan dan laporan masyarakat. Menurutnya, dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu semakin meluas dengan adanya indikasi kecurangan demi memenangkan Yulius Maulana.
"Mula-mula skema jahat KPU dan Bawaslu Lahat meloloskan Yulius Maulana dengan ijazah palsu sukses dan berhasil. Berikutnya, jika ini tidak segera diproses, maka potensi kecurangan yang dilakukan oleh KPU BAWASLU Lahat untuk memenangkan Yulius sebagai Bupati semakin terbuka lebar," ungkapnya lagi.
BACA JUGA: Menang PHPU di MK, Demokrat DKI Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP
Indikasi keberpihakan penyelenggara pemilu di Lahat, lanjut Dendi telah menjadi rahasia umum. Dendi menyebut Yulius Maulana adalah penjahat demokrasi yang sebenarnya.
"Yulius bukan lagi Calon Pemimpin yang layak. Dia lebih tepat disebut Penjahat Demokrasi yang menjadikan KPU dan Bawaslu Lahat sebagai babu demi mewujudkan nafsunya untuk berkuasa," tukasnya.
Diketahui, JPPKR telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu tersebut ke DKPP RI dan Bareskrim Mabes Polri pada beberapa waktu lalu. Namun hingga 10 hari jelang pelaksanaan Pilkada laporannya belum juga diproses.
"Jika laporan kita tidak juga diproses, maka kita serukan mosi tidak percaya pada KPU dan Bawaslu Lahat, boikot Pilkada Lahat. Merdeka," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif