jpnn.com, MEDAN - Kepolisian mengungkap jaringan produksi dan penyebaran uang palsu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Seorang tersangka berinisial R (44), diringkus aparat.
BACA JUGA: Pabrik Uang Palsu Rumahan di Lobar Terbongkar, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi
"Tersangka berinisial R warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara," kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (11/7).
Menurut Agus, tersangka diamankan petugas Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Komplotan Pengedar Upal di Jakarta Timur
Saat mengamankan pelaku, kata dia, petugas turut menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar.
Perinciannya 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560.
BACA JUGA: Bobby Nasution Minta Seluruh Warga Medan Patuhi PPKM Darurat
Selain itu, polisi juga menyita satu mesin printer.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy