Beginilah Tingkah Pengedar Saat Masih Mabuk Sabu-Sabu

Kamis, 16 Agustus 2018 – 17:36 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya menangkap 4 pengedar dan 4 pengguna narkoba. Antara lain, Muhammad Jainuri, Rosi Ardaka, Fathor, dan Fahrul Amin.

Yang jadi cerita adalah Fathor. Dari tangannya, polisi menyita satu alat isap sabu-sabu (SS) dengan batu warna-warni untuk akuarium.

BACA JUGA: Detik-detik Petugas Lapas Tertangkap Tangan, Parah!

Polisi sempat bertanya, kenapa bongnya diberi batu warna-warni? Apakah ada metode baru? Jawabannya ndlewer. ''Tidak ada apa-apa, Pak. Lihatnya lucu saja,'' kata Fathor.

Menurut dia, ketika nge-fly sambil melihat batu itu naik-tenggelam, ada sensasi tersendiri.

BACA JUGA: Mahasiswa Bantu Gembong Narkoba di Lapas

''Asyik gitu rasanya,'' ucapnya makin melantur ketika ditanya polisi.

Maklum, dia ditangkap setelah memakai SS. Dia mengaku mendapatkan inspirasi tersebut dari YouTube.

BACA JUGA: JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun

Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, keempatnya merupakan pengedar narkoba.

Selain mendapatkan keuntungan dari selisih harga, mereka biasanya nyubit atau mengurangi narkoba milik pasiennya sebesar 0,1 gram.

Jika pesanannya 1 gram, yang diberikan hanya 0,9 gram. ''Soal batu di alat isapnya, saya juga tidak tahu kok ada YouTube yang isinya begitu-begituan,'' ujarnya.

Tidak hanya empat orang tersebut, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Mereka adalah pelanggan setia empat pengedar itu.

Mereka adalah Faris Alfatoni, Didik Dwijayanto, Mustofa, dan Djumaat. ''Justru jaringan ini ditangkap dari pemakainya dulu, baru sampai ke bandar-bandarnya,'' jelas David.

Faris ditangkap pada Kamis (2/8). Dia dan Didik dibekuk ketika polisi sedang melakukan operasi di Jalan Kaliasin Pompa. Setelah dilakukan penelusuran, enam tersangka lainnya ditangkap. (bin/c20/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Narkoba Coba Kelabui Polisi, Eh Gagal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler