Polisi Sikat Gudang Narkoba di Pondok Aren

Rabu, 22 Agustus 2018 – 06:19 WIB
Ganja. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, TANGERANG - Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sebuah rumah yang menjadi gudang tempat penyimpanan narkoba di kawasan Jalan Kebon Kopi, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (16/8) lalu.

Dari kasus itu, petugas menangkap dua pelaku yakni JJ alias Ngoe (33) dan IP alias Ngai (33).

BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Anggota DPRD Langkat Dibekuk BNN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita banyak barang bukti.

Seperti narkotika jenis ganja dengan berat sepuluh kilogram, kaleng susu, timbangan, bungkus nasi, lakban solatip, dan satu unit handphone.

BACA JUGA: Beginilah Tingkah Pengedar Saat Masih Mabuk Sabu-Sabu

Menurut dia, penangkapan dari dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi awal terbongkarnya gudang narkoba tersebut.

"Kedua remaja itu kedapatan membawa satu linting daun ganja kering. Dari keterangan keduanya, ganja didapat dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Argo kepada wartawan, Selasa (21/8).

BACA JUGA: Detik-detik Petugas Lapas Tertangkap Tangan, Parah!

Kemudian petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jakarta Barat yang dipimpin AKP Arif Purnama Oktora melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari hasil observasi, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang penyimpanan narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian, petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP alias Ngai.

Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paket narkotika daun ganja dengan berat bruto sembilan kilogram, satu paket jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, satu kaleng susu berisikan ganja, satu buah timbangan, satu pak pembungkus nasi warna coklat.

“Kemudian, ditangkap juga Joe yang sedang mengambil pesanan paket ganja”, imbuh dia.

Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja dengan berat bruto 300 gram.

Atas ulahnya, para pelaku akan dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler