jpnn.com, LANGKAT - Tim gabungan dari Badan Nasional Narkotika (BNN) bersama aparat kepolisian membekuk salah satu anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara bernama Ibrahim Hasan atas kasus dugaan peredaran narkoba.
Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Beginilah Tingkah Pengedar Saat Masih Mabuk Sabu-Sabu
Selain Ibrahim, petugas juga membekuk lima orang yang diduga membantu peredaran narkoba. Mereka adalah Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko, dan Amat.
“Ditangkap kemarin (19/8) di Kapal Kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka,” kata Arman dalam keterangannya, Senin (20/8).
BACA JUGA: Detik-detik Petugas Lapas Tertangkap Tangan, Parah!
Dalam penangkapan itu, BNN dibantu tim Bea Cukai dan TNI AL Langsa, Aceh.
Mantan Diresnarkona Polda Metro Jaya ini menerangkan, penangkapan ini adalah pengembangan dari masyarakat soal adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara.
BACA JUGA: JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun
Dari hasil operasi itu, petugas menyita kapal bersama tiga karung goni berisikan narkoba beserta anak buah kapal yang ada di perairan Selat Malaka.
Setelah melakukan penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengejaran terhadap Ibrahim Hasan di Pelabuhan Susu, yang diduga sebagai pemilik narkoba.
"Tim juga melakukan penangkapan terhadap Ibrahim alias Jampok yang merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan narkotika," tutur Arman.
Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp 1.550.000 dan telepon pintar.
Selain itu, kartu ATM, kartu anggota DPRD Kabupten Langkat atas nama Ibrahim, sim card, dan kartu identitas.
Rencananya, kata Arman, BNN akan merilis kasus ini secara resmi di Sumatera Utara, Selasa (21/8). (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Anggota Dewan Kemalingan, Dua Motor Hilang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan