SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipatBUMN asuransi itu bakal mengajukan perubahaan itu kepada Menteri Keuangan.
"Kita ingin besarnya santunan bisa naik dua kali lipat, terutama pada klaim biaya rawat
BACA JUGA: Bangun Infrastruktur, Indonesia Andalkan Dana Asing
Usul ini akan dibawa ke Menteri Keuangan, karena penetapan pembayaran santunan lewat Peraturan Menteri Keuangan," ungkap Dirut Jasa Raharja Diding SBACA JUGA: Menkeu Bantah Ada Intervensi Asing Terkait Newmont
Berdasarkan Peraturan Menkeu yang berlaku saat ini, santunan untuk korban meninggal mencapai Rp25 juta, korban luka-luka Rp10 juta, cacat tetap 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp25 juta
Diding mengatakan, khusus untuk biaya rawat sangat mendesak dinaikkan karena biaya rawat di rumah sakit kini juga terus meningkat
BACA JUGA: Adaro Tunggak Pajak Alat Berat
"Harga obat kan terus naik," ujarnya.Sementara, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 400 miliar triwulan I/2011Mayoritas diberikan kepada para pengendara roda dua"Sekitar 70 persen untuk pengendara roda dua yang mayoritas masih dalam usia produktifIni sekaligus menjadi catatan bahwa kerugian korban kecelakaan transportasi tak kalah besar dengan korban bencana alam seperti tsunami," ujarnya
Diding menuturkan, besarnya korban dari penduduk usia produktif memberi sinyal tentang pentingnya keselamatan transportasi publik"Upaya meningkatkan keselamatan bertransportasi akan bisa memacu kegiatan perekonomian," jelasnya.
Setiap tahunnya, tren pemberian santunan korban kecelakaan terus meningkat2007 mencapai Rp 500 miliar, 2008 Rp1 triliun, 2009 Rp1,3 triliun, dan 2010 Rp1,4 triliunTahun ini, Jasa Raharja memprediksi santunan akan mencapai Rp1,6 triliun
Diding mengatakan, untuk penempatan investasi, Jasa Raharja membagi portofolionya secara merata di deposito dan instrumen investasi pasar modal(dio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Danamon Sambut Baik UU Transfer Dana
Redaktur : Tim Redaksi