Jasad Pemuda Tergeletak di Dago Bandung, Penuh Luka, Ternyata

Selasa, 15 Desember 2020 – 14:43 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memimpin ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa. Foto: Muchamad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polisi mengungkap kasus penemuan jenazah SS (17) di wilayah Dago, Kota Bandung, yang mencuat 1 November lalu.

Polisi menduga SS merupakan anggota geng motor, yang menjadi korban pembunuhan oleh kelompok geng motor lainnya.

BACA JUGA: Sebelum Tewas, MR Tinggalkan Tulisan Rafi Cinta Mati Vita

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, jajarannya menangkap dua tersangka, MTM (18) dan RR alias Takur (20), yang sempat kabur ke daerah Garut.

“Kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang kabur ke Garut. Saat ini sedang kami proses,” kata Ulung, Senin (14/12).

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Pernah Berhadapan dengan Kivlan Zen & Rachmawati Soekarnoputri dalam Kasus Dugaan Makar

Sebelumnya, korban kali pertama ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Djuanda, depan sebuah rumah No. 308, seberang Masjid Raya Al Ihsan atau Darul Hikam.

SS tewas dengan kondisi tak berbaju serta sejumlah luka membekas pada kepala.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Ogah Berikan Keterangan soal Megamendung

Dari hasil visum, korban kekerasan meninggal akibat benturan benda tumpul.

Di tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti batu dan pecahan batako.

Ulung menyampaikan, pemicu peristiwa penganiayaan hingga berujung kematian itu lantaran saling ejek.

Menurut keterangan tersangka, kata Ulung, korban bersama rekannya melintas di depan kumpulan pelaku.

Saat itu, kedua belah pihak pun terlibat saling ejek. Akhirnya, para tersangka mengejar korban dan kawan-kawannya. Korban lalu terjatuh dari motor. Penganiayaan pun tak terelakkan.

“Korban meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan dengan tangan kosong, batu hingga kayu,” kata Ulung.

Ulung menyampaikan, polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang melarikan diri ke beberapa daerah Jawa Barat.

“Sekarang yang tertangkap baru dua orang, kami melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” kata Ulung.

“(Tersangka lain) kabur ke wilayah Jawa Barat,” tandasnya.

Dua tersangka yang telah tertangkap mendapat ancaman hukum kurungan maksimal 15 tahun penjara, terkena pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP. (muh/radarbandung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler