Jasin-Haryono Ancam Tak Penuhi Panggilan

Selasa, 29 September 2009 – 22:04 WIB

JAKARTA- Pemikiran untuk tak memenuhi panggilan kepolisian mulai muncul di benak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin dan Haryono UmarPemicunya, keduanya sampai sekarang tak tahu akan jadi saksi kasus apa terhadap permasalahan hukum yang kini membelit rekan mereka, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

BACA JUGA: Abdullah Siap Akurkan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian



"Awalnya tuduhannya suap, terus ganti penyalahgunaan wewenang
Sekarang suap lagi

BACA JUGA: Nanan: Debat KPK-Polisi di Pengadilan Saja

Harusnya mereka (kepolisian) konsisten
Tak bisa asal-asalan, sekarang serba nggak jelas," kata anggota tim pengacara KPK, Ahmad Rifa'i, Selasa (29/9).

Ditambahkan, pemikiran tersebut kini tengah dibahas menyusul adanya pemanggilan Jasin da Haryono untuk kasus Bibit pada 1 Oktober

BACA JUGA: Krisis PRT, Yayasan Banjir Pesanan

"Kalau tak jelas, kita akan ambil keputusan datang atau tidak," tambahnya lagi

Hal lain yang kini menjadi pertanyaan besar adalah, soal penolakan penyidik menyerahkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bibit maupun Chandra.
Sesuai Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemberian salinan BAP adalah hak tersangka selepas diperiksa penyidik.

Nyatanya, ini tak pernah dilakukan penyidik"Tiap diminta, katanya akan diserahkan jika sudah diijinkan atasan," ungkap Ahmad Rifa'iDua keanehan ini menjadi salah satu pertanyaan yang dilaporkan pengacara ke Kompolnas pada Jumat pekan lalu"setiap ada perkembangan, kita akan diberitahu," kata Ahmad, saat ditanya perkembangan laporan  Kompolnas(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis PRT Pasca Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler