JAKARTA- Pemikiran untuk tak memenuhi panggilan kepolisian mulai muncul di benak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin dan Haryono UmarPemicunya, keduanya sampai sekarang tak tahu akan jadi saksi kasus apa terhadap permasalahan hukum yang kini membelit rekan mereka, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
BACA JUGA: Abdullah Siap Akurkan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian
"Awalnya tuduhannya suap, terus ganti penyalahgunaan wewenang
BACA JUGA: Nanan: Debat KPK-Polisi di Pengadilan Saja
Harusnya mereka (kepolisian) konsistenDitambahkan, pemikiran tersebut kini tengah dibahas menyusul adanya pemanggilan Jasin da Haryono untuk kasus Bibit pada 1 Oktober
BACA JUGA: Krisis PRT, Yayasan Banjir Pesanan
"Kalau tak jelas, kita akan ambil keputusan datang atau tidak," tambahnya lagiHal lain yang kini menjadi pertanyaan besar adalah, soal penolakan penyidik menyerahkan salinan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Bibit maupun Chandra.
Sesuai Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemberian salinan BAP adalah hak tersangka selepas diperiksa penyidik.
Nyatanya, ini tak pernah dilakukan penyidik"Tiap diminta, katanya akan diserahkan jika sudah diijinkan atasan," ungkap Ahmad Rifa'iDua keanehan ini menjadi salah satu pertanyaan yang dilaporkan pengacara ke Kompolnas pada Jumat pekan lalu"setiap ada perkembangan, kita akan diberitahu," kata Ahmad, saat ditanya perkembangan laporan Kompolnas(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis PRT Pasca Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi