Adapun ayat tentang tembakau yang hilang itu tercantum di ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan, yang menyebut zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya
BACA JUGA: Antasari Sinyalir Ada Aktor Intelektual
"Kesalahan teknis kemungkinan terjadi di sekretariat negara, karena kondisinya memang pada akhir masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, semuanya serba buru-buru
BACA JUGA: Empat Pentolan KPK Diperiksa Bersamaan
Dari sisi DPR, bisa yang terkirim itu draf yang belum diperbaiki," ujar Ribka, di DPR JakartaSaat didesak apakah hilangnya ayat tembakau itu merupakan tindakan disengaja, Ribka menegaskan, hal itu tidak mungkin terjadi
BACA JUGA: Seleksi CPNS Bebas Biaya
Kemungkinan terbesarnya, kata politisi PDIP itu, adalah murni kesalahan teknis ataupun administratif"Saat sidang paripurna semua anggota dewan sepakat ayat itu tetap adaNaskahnya saya sendiri yang bacakan, itu ada," tandas Ribka.
Diakuinya pula bahwa sejak awal pembahasan RUU Kesehatan, masalah tembakau memang yang paling banyak diperdebatkanBahkan Saat pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tersebut di paripurna DPR beberapa waktu lalu, masih ada surat dari aliansi petani tembakau yang intinya keberatan dengan ayat tentang tembakau itu.
Meski demikian Ribka tetap mendesak agar pihak berwajib mengusut kejadian tersebut"Kalau ada dugaan itu dilakukan secara sengaja atau ada campur tangan dari luar, disidik saja," cetusnya.(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan
Redaktur : Antoni