Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg

Kamis, 15 Oktober 2009 – 19:49 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menilai Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak yang bertanggungjawab secara teknis terkait hilangnya ayat tentang tembakau di UU KesehatanSeperti diketahui, ayat 'tembakau' di UU yang sudah mendapat persetujuan bersama DPR dan pemerintah itu justru hilang saat hendak dimintakan tanda tangan Presiden sebelum resmi diundangkan.

Adapun ayat tentang tembakau yang hilang itu tercantum di ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan, yang menyebut zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya

BACA JUGA: Antasari Sinyalir Ada Aktor Intelektual



"Kesalahan teknis kemungkinan terjadi di sekretariat negara, karena kondisinya memang pada akhir masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, semuanya serba buru-buru
Sehingga human error bisa saja terjadi

BACA JUGA: Empat Pentolan KPK Diperiksa Bersamaan

Dari sisi DPR, bisa yang terkirim itu draf yang belum diperbaiki," ujar Ribka, di DPR Jakarta
Kamis (15/10).
 
Saat didesak apakah hilangnya ayat tembakau itu merupakan tindakan disengaja, Ribka menegaskan, hal itu tidak mungkin terjadi

BACA JUGA: Seleksi CPNS Bebas Biaya

Kemungkinan terbesarnya, kata politisi PDIP itu, adalah murni kesalahan teknis ataupun administratif

"Saat sidang paripurna semua anggota dewan sepakat ayat itu tetap adaNaskahnya saya sendiri yang bacakan, itu ada," tandas Ribka.
 
Diakuinya pula bahwa sejak awal pembahasan RUU Kesehatan, masalah tembakau memang yang paling banyak diperdebatkanBahkan Saat pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tersebut di paripurna DPR beberapa waktu lalu, masih ada surat dari aliansi petani tembakau yang intinya keberatan dengan ayat tentang tembakau itu.
 
Meski demikian Ribka tetap mendesak agar pihak berwajib mengusut kejadian tersebut"Kalau ada dugaan itu dilakukan secara sengaja atau ada campur tangan dari luar, disidik saja," cetusnya.(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Syekh Puji, Jaksa Perbaiki Dakwaan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler