Jatah Raskin Menyusut 3 Kilogram

Senin, 02 September 2013 – 08:25 WIB

jpnn.com - TASIK – Warga Kampung Cicadas Desa Tawangbanteng Kecamatan Sukaratu mengeluhkan penyusutan beras raskin dari pemerintah sebanyak 3 kilogram per karung dari delapan karung beras itu. Seharusnya isi bersih 8 karung beras itu mencapai 15 kilogram per karungnya.

Ketua Karang Taruna Sukaratu Fahmi Muzaki mengatakan, sudah memantau langsung terkait adanya laporan penyusutan beras raskin di Desa Tawangbanteng.

BACA JUGA: Penerima BLSM Berhiaskan Emas

Setelah mengambil sampel di Kampung Cicadas RT 04 RW 05, diketahui ada delapan karung beras yang mengalami penyusutan dari 15 kilogram per karung menjadi 12 kilogram per karungnya. “Kami selaku warga menyayangkan dengan adanya penyusutan ini,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (1/9).

Penyusutan beras raskin ini, kata dia, yang dirugikan bukan hanya masyarakat. Tapi juga merugikan negara. Karena adanya penyusutan raskin ini, tegas dia, tak menutup kemungkinan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika setiap kampung di Kabupaten Tasikmalaya mengalami penyusutan seperti yang terjadi di Kampung Cicadas mungkin berton-ton beras yang seharusnya diterima masyarakat menghilang.

BACA JUGA: Putri Sultan Dilamar Pengusaha Rotan

“Penyusutan ini bisa dites dan dicek langsung ke lokasi untuk diuji kebenarannya,” jelasnya yang juga menjabat sebagai Koordinator Pemerhati Lingkungan Tasikmalaya (KoPLing Tasik).

Karang Taruna Sukaratu, terang dia, mempertanyakan terkait pengawasan pemerintah dalam pendisitribusian beras raskin. Penyusutan raskin ini jelas melanggar Surat Edaran Menkokesra Nomor B-95/MENKO/KESRA/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 perihal penambahan penerima pagu raskin tahun 2013.

BACA JUGA: Bantuan Harus Berbentuk Uang, Bukan Alkes

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penerima raskin rumah tangga sasarn penrima mamfaat (RTS-PM) sebanyak 15 kilogram per kepala keluarga (KK) dan dibagikan sebanyak 15 kali pembagian dari asalnya 12 kali pembagian jatah raskin. “Dibagikan pada bulan Juni, Juli dan September,” terang dia.

Dari hasil investigasi tim, kata dia, Penerima raskin di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 137.892 KK. Jika jumlah penerima ini dikalikan 15 kilogram per KK maka beras yang harus didistribusikan ke RTS-PM sebanyak 2.068.380 kilogram atau 2.068,38 per ton. Kalau saja setiap beras raskin yang diberikan ke RTS-PM beratnya menyusut 3 kilogram maka jumlah beras raskin yang hilang ditaksir mencapai 413676 kilogram atau 413,676 ton.

“Kami meminta pemberian raskin ditinjau ulang. Dari mulai kualitas beras, mutu, berat timbangan dan lain-lain,” tutur dia.

Dalam pedoman umum penyaluran raskin menurut Kemenko harus ada Enam tepat moto yang dikedepankan. Antara lain tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga dan tepat administrasi. Bila mengacu pada pedoman ini seharusnya instansi atau satker terkait bisa mengawasi pendistribusian sampai titik distribusi. Karena beras raskin ini benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

“Jika penyusutan ini terus terjadi kami, Karang Taruna Sukaratu, pemuda dan warga akan menggugat pemerintah, bulog, satker atau instansi terkait. Karena sudah melakukan kebohongan publik,” ungkapnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda I) Drs H Iin Aminudin MSi saat dikonfirmasi Radar melalui sambungan telepon tidak memberikan jawaban. (snd)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjunkan Petugas Awasi Kafe Remang-Remang di Eks Lokalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler