Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK

Rabu, 03 Agustus 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ternyata menyediakan dana Rp 650 juta yang sedianya akan diberikan ke Gubernur Sumatera Selatan Alex NoerdinSayangnya,  uang itu terlanjur disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum diserahkan

BACA JUGA: PT DGI Mengaku Dibantu Nazaruddin dan Rosa



Uang untuk Alex itu terungkap saat Dirut PT DGI Tbk Dudung Purwadi, bersaksi bagi M El Idris di Pmngadilan tindak Pidana Korupsi (Tipkior), Rabu (3/8)
Uang Rp 650 juta yang disediakan PT DGI itu berawal ketika Alex menghubungu Dudung agar kontraktor proyek wisma atlet SEA Games tersebut membantu pembangunan venue sejumlah cabang olahraga yang belum tuntas.

Dudung mengungkapkan, sebenarnya Alex tidak meminta uang

BACA JUGA: Pengalihan Negara Tujuan TKI Dianggap Bukan Solusi

"Tapi biasalah untuk cadangan
Jaga-jaga buat pejabat," kata Dudung.

Namun ternyata uang yang sudah dicadangkan itu tak sampai ke tangan Alex Noerdin

BACA JUGA: Didesak Rosa, DGI Keluarkan Dana untuk Sesmenpora

"Uangnya disimpan, tapi sekarang terlanjur disita KPK," papar Dudung.

Direktur Keuangan PT DGI, Laurensius Teguh Khasanto Tan menguatkan kesaksian Dudung tentang uang untuk Alex Noerdin"Atas permintaan Pak Dudung, pengeluaran itu dicatat untuk pembelian material," ucap Laurensius.

Sebelumnya, nama Alex Noerdin juga disebut dalam surat dakwaan atas Idris ataupun Mindo Rosalina ManulangAlex Noerdin disebut mendapat jatah 2,5 persen sebagai fee dari kontrak Rp 191,6 miliar yang dikantongi PT DGI.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahmi: Saya Sudah Klarifikasi ke Jamwas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler