JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bagindo Fahmi mengatakan sudah memberikan klarifikasi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendi terkait tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin bahwa Ketum PD Anas Urbaningrum mendapat sumbangan Rp 1 miliar dari Bagindo Fachmi.
"Saya sudah laporkan kepada Pak Marwan soal tudingan Nazaruddin ituSaya sudah klarifikasi," kata Fahmi, melalui telepon genggamnya, Rabu (3/8).
Menurut Fachmi, tudingan yang disampaikan oleh Nazaruddin tidak benar sama sekali
BACA JUGA: Jabatan Tinggal Sebentar, Mahfud Enggan Komentar
"Saya tegaskan, apa yang disampaikan oleh Nazaruddin adalah bohongSebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono memerintahkan kepada Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendi untuk melakukan klarifikasi kepada Fahmi terkait tudingan Nazaruddin
BACA JUGA: Tak Semestinya DPR dan Pemerintah Ada di MKH
"Kita akan klarifikasi itu ke Fachmi," ungkap MarwanBACA JUGA: Kejaksaan Bantah Pasal Pembunuhan Irzen Okta Dihilangkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Laporan Anas, Polisi Periksa Ahli Bahasa
Redaktur : Tim Redaksi