Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas

Jumat, 12 Desember 2008 – 17:38 WIB
JAKARTA - Sudah 10 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, hingga Jumat (12/12) ini belum juga ada kejelasan mengenai tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Jawa TimurBahkan, semakin hari semakin bertambah kendala yang muncul untuk melaksanaan putusan MK tersebut

BACA JUGA: Golkar Tak Larang Wacanakan Capres

Tidak hanya soal waktu dan proses pengadaan logistik, kini putusan MK yang terkait dengan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan pun bukan hal gampang untuk dilaksanakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim Wahyudi Purnomo menjelaskan, pihaknya belum punya acuan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang
"Dan sampai sekarang belum ada aturan mengenai tata cara penghitungan suara ulang karena belum pernah ada

BACA JUGA: Amien Rais Tuding Para Capres Hanya Bermodal Uang

Apakah itu hanya persoalan hitung atau termasuk lokasi penghitungannya harus di TPS atau dimana
Kalau harus di TPS, kan perlu biaya lagi

BACA JUGA: Logistik Pilkada Jatim Tak Perlu Tender

Atau cukup dikumpulkan ke kecamatanKPU Pusat kami minta membuat pedoman mengenai hal ini," ujar Wahyudi di sela-sela menghadiri acara rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (12/12).

Dia membantah bila ada yang menyebut KPUD Jatim setengah hati menjalankan putusan MKDitegaskan, karena sudah menjadi putusan hukum, KPUD akan melaksanakannya"Ini bukan penolakan tapi perjalanan jalur hukum," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia kembali mengungkapkan mengenai persoalan sulitnya mengaktifkan kembali petugas KPPSWahyudi mengaku akan mengusulkan ke Pemprov Jatim agar honor mereka dinaikkan"Karena ini kerja ekstra," ucapnya.

Semua hal perlu waktu sehingga sulit bila pemungutan suara ulang dipaksakan Desember 2008Namun, kalau lewat 2008, itu akan melanggar UU No 12 Tahun 2008 pasal 233.

"Meski ada putusan hukum dari MK, ini tetap perlu pertimbangan hukumMeski ada analisis bahwa bisa dilaksanakan Januari, tapi itu tak bisa kita jadikan pegangan," ujar Wahyudi.

Dia pun mengakui tidak berani melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan logistik, meski dengan alasan desakan waktuDia tak mau suatu saat nanti berurusan dengan perkara hukum karena dituduh melanggar Kepres 80 Tahun 2003"Saya tidak siap penunjukan langsung karena potensi salah sangat tinggi," ujarnya.

Lantas, kapan kira-kira putaran III pilkada Jatim dilaksanakan? Wahyudi belum menyebut kepastian tanggalnyaHanya saja, berdasar rapat pleno KPUD Jatim, dijawalkan minguu ketiga Januari"Tidak akan lebih dari JanuariPenghitungan dan rekap sekitar 7 hari masih cukup," jelasnya.

Anggota KPU Andi Nurpati juga mengatakan, sangat tidak mungkin putaran III pilkada Jatim digelar Desember iniKetentuan di Kepres 80 tidak memungkinkan pengadaan logistik kelar dalam waktu dekat(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Terkejut Ada Kadernya Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler