jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
Vonis Kuat Ma'ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2).
BACA JUGA: Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Maruf
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pertama, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan.
BACA JUGA: Kuat Maruf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
"Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Morgan.
Ketiga, terdakwa tidak mengakui salah.
BACA JUGA: Sidang Vonis Kuat Maruf, Pemakai Rompi Merah 100 Disambut Suara Bergemuruh
"Keempat, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," kata hakim.
Kelima, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Morgan.
Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara ini.
Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis, dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini.
Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama