Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Ma'ruf

Selasa, 14 Februari 2023 – 16:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pada persidangan perkara pembunuhan berencana tersebut, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun

Sebelum membacakan vonis, Hakim Wahyu terlebih dahulu meminta Ricky Rizal untuk berdiri.

Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu.

BACA JUGA: Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan

Bripka Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang putusan atau vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler