Kuat Ma'ruf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 – 14:43 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis Kuat Ma'ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Merespons Begini

"Menyatakan, terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut Hakim Wahyu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga dibebani membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Vonis 15 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA: Kuat Maruf Lapor KY, Pakar Usul Pergantian Hakim

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya menjatuhan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf.

Terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis, dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini.

Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler