jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang memuat lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali.
Instruksi itu terbit Selasa (21/9) dan berlaku hingga 4 Oktober.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang Lagi, Luhut Binsar Ungkap Titah Jokowi Terkini
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level empat, tiga, dan dua COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri 43/2021.
Dari Inmendagri itu diketahui daerah di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus PPKM level empat.
BACA JUGA: Kemendagri Catat Sudah 54.859 Desa Mendirikan Posko PPKM Mikro
Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level tiga.
Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level dua dan tiga.
BACA JUGA: PPKM Kunci Keberhasilan Pemerintah Kendalikan COVID-19
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level dua.
Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level tiga.
Selanjutnya, Jawa Barat juga berlevel dua dan tiga. Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Karawang, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut ditetapkan berlevel dua.
Adapun Kota Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Depok, Cimahi, Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Bogor, Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang berada pada PPKM level tiga.
Daerah di Jawa Tengah yang berlevel dua, yakni Kabupaten Temanggung, Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.
Kemudian daerah Jawa Tengah yang berstatus level tiga PPKM, yakni Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.
Berikutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kriteria level tiga, yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Untuk Jawa Timur, wilayah dengan kriteria level dua, yakni Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
Sementara, daerah level tiga, yakni Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Probolinggo, Mojokerto, Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.
Provinsi Bali semua wilayahnya dengan kriteria level tiga, yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adek