jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam memastikan pemasangan patok atau batas wilayah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (KIPP IKN) Nusantara bukan asal-asalan.
Hal ini disampaikan saat Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan IKN melakukan sosialisasi di lokasi pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, baru-baru ini.
BACA JUGA: Tokoh Nasional Sebut 25 Ribu Orang Tolak IKN Nusantara, Jawaban Isran Noor Enak Banget
Hamdam mengatakan keberadaan patok itu merupakan hasil pasang dari Kementerian ATR/BPN, lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP.
Tujuan dari pemasangan patok itu merupakan tanda atau batas kewilayahan, tetapi tidak akan menghilangkan hak keperdataan seseorang.
BACA JUGA: 10 Paket Proyek IKN Siap Dilelang, Isran Noor Tegaskan Komitmen Soal Smart Forest City
"Tanah masyarakat tidak akan berkurang sejengkal pun dengan adanya patok itu, karena patok itu merupakan deliniasi atau menandakan daerah yang masuk ke dalam KIPP IKN Nusantara. Oleh sebab itu, warga diharapkan ikut menjaganya," terang Hamdan melalui keterangan tertulis yang diterima JPNN Kaltim, Sabtu (11/6).
Dia menyampaikan pemerintah pusat terus berupaya dan bekerja keras memastikan pemindahan IKN ke Kaltim dapat berjalan lancar tanpa kendala, dan yang pasti tidak akan merugikan bagi warga negara.
BACA JUGA: Marsekal Fadjar Tegaskan TNI AU Berhati-hati Menyiapkan Pengadaan Alutsista
Walaupun masih ada warga yang masih resah dan takut karena ketidaktahuannya dengan adanya sumber informasi yang masih belum benar yang diterima.
"Jangan sampai isu-isu terutama pertahanan yang berada di wilayah IKN sampai simpang siur sehingga menimbulkan keresahan. Jika ada sesuatu yang ingin diketahui dan diperjelas bisa menanyakan kepada aparat yang berkompeten," pesan Hamdam.
Menurutnya, sesuai dengan Perpres terkait IKN bagi warga yang ingin memanfaatkan tanahnya yang masuk dalam KIPP dapat melaporkan kepada Badan Otorita IKN.
Di sisi lain, ia memastikan pemerintah pusat tidak akan merugikan warganya dan ke depannya sesuai dengan peta yang telah ditentukan.
"Tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," tegas Hamdan.
Dia pun memastikan permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.
"Dalam pengadaan tanah hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Isran Noor Sebut IKN Nusantara Akan Menjadi Kota Terbaik Dunia
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz