Jawaban Berputar-Putar, Saksi Ahli KPK Disoraki Polisi

Jumat, 13 Februari 2015 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2), tak hanya menguras fokus masing-masing kuasa hukum, hakim, saksi dan pengunjung. Beberapa personel Polri yang mengikuti jalannya sidang juga tak kuasa menahan respons.

Seperti dilansir dari Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN), Jumat (13/2), beberapa personel Polri yang hadir di ruang sidang terdengar menyoraki saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keriuhan terjadi di sela-sela tanya jawab antara saksi ahli dengan kuasa hukum Budi Gunawan.

BACA JUGA: KPK Lebih Utamakan Bukti ketimbang Omongan Ahli

Awalnya, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mencecar pertanyaan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka tanpa melalui aktivitas penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu kepada saksi ahli.

Saksi ahli, Dosen hukum pidana di Universitas Indonesia (UI), Junaedi, menjawab. "Tersangka kan titel yang diberikan atas dasar sangkaan. Nah, sangkaan ini juga ada prosesnya," jawab Junaedi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

BACA JUGA: Ingat Daerah di Bagian Timur, Ahok Tolak Pemberian Dana Jokowi

Mendengar jawaban Junaedi, Maqdir merasa tidak puas. Dia lalu mengulangi pertanyaannya kembali dengan menyertakan penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHAP. 

Menurut Maqdir, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

BACA JUGA: Polri Klaim Sudah Laksanakan Perintah Presiden Soal Teror KPK

"Jadi, menurut ahli, sah atau tidak penetapan tersangka jika belum ada serangkaian tindakan yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tadi?" cecar Maqdir.

Junaedi tetap tidak menjawab pertanyaan itu dengan tegas. Junaedi malah berbalik bertanya. "Serangkaian tindakan itu, menurut siapa dulu? Pihak luar atau dalam?" tanya Junaedi.

Mendengar keterangan Junaedi, Maqdir dan rekan sesama kuasa hukum tertawa. Beberapa anggota polisi yang memantau dan menjaga persidangan ikut-ikutan tertawa dan geleng-geleng kepala bahkan menyoraki saksi.

Suasana sidang seketika riuh. Hakim sidang praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambilalih pertanyaan. Hakim Sarpin bertanya kembali pertanyaan yang sama ke Junaedi. Namun, baru beberapa kalimat jawaban dilontarkan Junaedi, hakim langsung memotongnya.

"Sudah, sudah. Ya, apapun, itulah jawaban saksi ahli, jangan diteruskan lagi. Saya sudah tangkap (maksudnya)," ujar Sarpin. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jangan Ragu Ajukan Nama Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler