KPK Lebih Utamakan Bukti ketimbang Omongan Ahli

Jumat, 13 Februari 2015 – 21:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan bahwa institusi yang kini dipimpin Abraham Samad itu lebih mementingkan alat bukti dibandingkan pendapat ahli. Hal itu terkait dengan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Chatarina menegaskan, pendapat ahli tidak mengikat. Alasannya, pendapat ahli bergantung kepada penilaian hakim.

BACA JUGA: Jawaban Berputar-Putar, Saksi Ahli KPK Disoraki Polisi

"Pendapat ahli tidak mengikat karena tergantung hakim, tetapi kalau bukti mengikat," katanya.

Dalam persidangan praperadilan itu kuasa hukum KPK tidak hanya menghadirkan ahli dan saksi fakta. Sebab, KPK juga akan menyampaikan alat bukti berupa surat.

BACA JUGA: Ingat Daerah di Bagian Timur, Ahok Tolak Pemberian Dana Jokowi

Chatarina menjelaskan, alat bukti berupa surat yang akan dibeber di persidangan berupa surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik itu‎ berasal dari KPK jilid I. Dalam sprindik tersebut sudah tercantum nama tersangka.

"Nanti akan kami sampaikan alat bukti seperti surat perintah penyidikan (sprindik) pada periode KPK jilid I di mana sudah dicantumkan nama tersangka," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Polri Klaim Sudah Laksanakan Perintah Presiden Soal Teror KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jangan Ragu Ajukan Nama Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler