jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo diingatkan tidak perlu ragu segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR.
Alasannya, tidak aturan hukum yang dilanggar jika Presiden membatalkan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan yang berstatus tersangka.
BACA JUGA: Menteri Marwan Dorong Desa Wisata di Kepulauan
“Persetujuan yang telah diberikan oleh DPR terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Jumat (13/2).
Menurut Miko, pandangannya didasari ketentuan sebagaiamana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 hingga ayat 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian. Disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Santai Tanggapi Ancaman Boikot Australia
Meski begitu, Miko mengingatkan, nama baru calon Kapolri harus merupakan sosok yang berada di luar kemelut antara KPK-Polri. Makanya untuk menyaring nama perlu pelibatan KPK, PPATK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan publik secara luas.
“Pelibatan berbagai elemen terkait merupakan suatu keharusan dalam proses ini. Presiden juga perlu mengingat bahwa kisruh ini bukan semata persoalan dilantik atau tidaknya tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri,” katanya.
BACA JUGA: Para Kepala Daerah Curhat ke Presiden soal Kelakuan LSM Nakal
Namun, juga terkait penangkapan terhadap Komisioner KPK Bambang Widjojanto yang dinilai banyak kalangan sebagai bentuk kriminalisasi. Presiden kata Miko, tidak boleh menutup mata dengan adanya upaya pelemahan kepada institusi KPK.
“Kita berharap Kapolri baru yang dipilih Presiden merupakan orang yang berpihak kepada gerakan pemberantasan korupsi dan mendukung KPK. Presiden juga harus mengambil tindakan dan memberikan jaminan agar semua upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK dihentikan," katanya.
Presiden harus bersikap tegas dalam menyelesaikan ketegangan antara KPK-Polri. Sikap menunda untuk menyelesaikan perselisihan ini, lanjutnya, hanya akan memperpanjang masalah yang ada.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Seluruh Honorer K2 Diangkat CPNS, Ini Gaji yang Harus Ditanggung APBN
Redaktur : Tim Redaksi