Jawaban Ketus Sang Istri di Atas Ranjang Dibalas Suami dengan Bacokan

Rabu, 11 Desember 2019 – 21:57 WIB
Hermanto, 72, pelaku pembacokan sang istri ditangkap polisi, Selasa (10/12). Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, BANTEN - Rosmiati, 42, warga Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, meregang nyawa dibacok suaminya sendiri, Hermanto, 72, Selasa (10/12) dini hari.

Hermanto tega membacok wajah istrinya sebanyak empat kali lantaran disulut api cemburu. Perbuatannya itu sempat diketahui anaknya berusia tiga tahun yang terbangun dan melihat kondisi ibunya sudah terkapar dengan darah mengalir dari wajah.

BACA JUGA: Usut Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Dalami Alibi Istri Jamaluddin

Setelah membacok istrinya, Hermanto, melarikan diri ke rumah anaknya di Rawa Kalong, Bogor.

“Motif pembacokan karena cemburu, pelaku mengatakan istrinya selingkuh dengan pedagang sembako, cuma dapat info dari warga, enggak pernah memergoki,” tutur Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriyatna, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Kenny Akbari Soal Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin: Tak Mungkin Ibunda, Motifnya Apa?

“Korban dibacok menggunakan golok. Setelah membacok pelaku kabur ke rumah anaknya. Tetapi saat itu anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku jam 4 subuh tadi,” ucapnya.

Kronologi pembunuhan tersebut bermula saat pulang ke kontrakan, pelaku mencolek istrinya yang sedang tiduran sembari menonton televisi.

BACA JUGA: Polisi Sebut Bocah SD Tewas Tanpa Kepala Itu Korban Asusila dan Pembunuhan

“Saat dicolek minta dibuatin kopi, istrinya menolak, dan menjawab secara ketus. Nyuruh pergi ‘pergi sana, gua mau minggat’. Karena jawaban istrinya, pelaku naik pitam dan gelap mata serta mengambil golok di atas kulkas dan langsung membacok istrinya,” bebernya.

Kini, lelaki tua itu pun hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN

“Pelaku kami sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Hadi.(dhe)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler