JDI Pro Gibran Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Selasa, 23 April 2024 – 15:06 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI PRO - GIBRAN), Maruli Tua Silaban. Foto: Dok. JDI Pro-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Jaringan Damai Indonesia Prabowo – Gibran (JDI Pro-Gibran), Maruli Tua Silaban mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tim dari paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

“Kami sudah memprediksi bahwa MK akan menolak gugatan tersebut. Pasalnya, objek sengketa yang diajukan pemohon ditambah bukti-bukti yang diajukan di persidangan tidak mempunyai korelasi untuk membuktikan dalil dalam gugatannya,” ujar Maruli Silaban di Jakarta, Rabu (23/4).

BACA JUGA: Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di gedung MK, Senin (22/4).

BACA JUGA: JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024

MK juga menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3 ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami

“Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler