JAKARTA—Satu persatu para perwira Polri yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan mendapatkan ganjaranSetelah merekomendasikan pemecatan terhadap AKP Sri Sumartini, majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKBP Mardiani penyidik yang memeriksa Gayus terbukti melakukan perbuatan tercela.
Hanya saja, hukuman yang dijatuhkan majelis kepada Mardiani tak seberat Sumatini atau Kompol Arafat Enanie yang lebih dulu divonis
BACA JUGA: Polri Cegah Kasus Cikeusik Menjalar ke Daerah Lain
Majelis hanya meminta Mardiani meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan kala menyidik Gayus TambunanPermintaan maaf ini sendiri menurut Boy Rafli akan dilakukan secara tertulis kepada instansi
BACA JUGA: Priyo Ingatkan LSM Jangan Mendikte DPR
Hanya saja meski dinyatakan bersalah, Mardiani tak direkomendasikan dipecatBACA JUGA: Kapolri Didesak Copot Kapolda Banten
‘’ Tidak ada keputusan pimpinan sidang seperti itu (pemecatan)Dimutasikan,’’ tambahnya.Seperti diberitakan sebelumnya Mardiani diduga kuat terlibat dalam kasus Gayus bersama sejumlah perwira lainnya seperti Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi Pamungkas danKombespol Eko Budi Sampurno .
Namun para perwira tersebut hanya diajukan ke majelis kode etik polriSementara yang diseret ke pengadilan hanya perwira kecil seperti Sri Sumartini dan Arafat(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Nantikan Gugatan Polri di PTUN
Redaktur : Tim Redaksi