Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf

Selasa, 08 Februari 2011 – 21:21 WIB

JAKARTA—Satu persatu para perwira Polri yang diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan mendapatkan ganjaranSetelah merekomendasikan pemecatan terhadap AKP Sri Sumartini, majelis Kode Etik Mabes Polri memvonis AKBP Mardiani penyidik yang memeriksa Gayus terbukti melakukan perbuatan tercela.

Hanya saja, hukuman yang dijatuhkan majelis kepada Mardiani tak seberat Sumatini atau Kompol Arafat Enanie yang lebih dulu divonis

BACA JUGA: Polri Cegah Kasus Cikeusik Menjalar ke Daerah Lain

Majelis hanya meminta Mardiani meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan kala menyidik Gayus Tambunan
‘’AKBP Mardiyani telah divonis terbukti melakukan perbuatan tercela,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (8/2).

Permintaan maaf ini sendiri menurut Boy Rafli akan dilakukan secara tertulis kepada instansi

BACA JUGA: Priyo Ingatkan LSM Jangan Mendikte DPR

Hanya saja meski dinyatakan bersalah, Mardiani tak direkomendasikan dipecat
Hanya mendapatkan hukuman ringan dalam bentuk mutasi jabatan dan meminta maaf

BACA JUGA: Kapolri Didesak Copot Kapolda Banten

‘’ Tidak ada keputusan pimpinan sidang seperti itu (pemecatan)Dimutasikan,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Mardiani diduga kuat terlibat dalam kasus Gayus bersama sejumlah perwira lainnya seperti Brigjen (pol) Raja Erizman, Brigjen (pol) Edmon Ilyas, Kombespol Pambudi Pamungkas danKombespol Eko Budi Sampurno .

Namun para perwira tersebut hanya diajukan ke majelis kode etik polriSementara yang diseret ke pengadilan hanya perwira kecil seperti  Sri Sumartini dan Arafat(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Nantikan Gugatan Polri di PTUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler