JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara berikut tersangka kasus Bank Century atas nama mantan Wakil Direktur Utama Bank Century, Hamidi dan Djoko Hertanto Indra, mantan Kadiv Umum dan Keuangan Bank Century, ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya, menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Nurrohmat, Selasa (9/2), akan dijerat dengan tuduhan telah melanggar UU Perbankan sesuai Pasal 49 ayat 1 huruf A dan C No 7 Tahun 1992 serta juncto UU No 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
"Tadi (Selasa sore), kita tahap dua (limpahkan tersangka berikut barang buktinya) ke Kejari Jakpus," sebut NurrohmatDengan pelimpahan ini, lanjut Nurrohmat, maka jaksa penuntut umum diberi waktu maksimal selama 14 hari membuat surat dakwaan, untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hamidi dan Djoko merupakan tersangka kasus pembiayaan fiktif untuk kegiatan renovasi dan pembangunan gedung kantor Bank Century
BACA JUGA: Penyidik Gayus Hanya Dihukum Minta Maaf
Bersama Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Dewi Tantular, keduanya juga disangka telah membuat tagihan konsultasi fiktif dan pengadaan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM fiktifBACA JUGA: Polri Cegah Kasus Cikeusik Menjalar ke Daerah Lain
BACA JUGA: Priyo Ingatkan LSM Jangan Mendikte DPR
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Didesak Copot Kapolda Banten
Redaktur : Tim Redaksi