jpnn.com - JAKARTA - Bekas Wali Kota Tomohon Jefferson Soleman Montesque Rumanjar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku ditanyakan menyangkut aliran dana korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2008.
"Kerugian daerah yang 2008 yang saya sudah divonis itu kan ada 74 miliar, dan yang didakwakan ke saya itu kan cuma 33 miliar. Masih ada 41 yang dicari (KPK)," kata Jefferson di KPK, Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA: DPR Mulai Proses Voting Pemilihan Calon Hakim Agung
Jefferson menyatakan dalam pemeriksaan dia dikonfirmasi penyidik soal dugaan keterlibatan beberapa orang yang diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut. "Ada, mungkin ada beberapa kayak Sekda, lalu kepala dinas," katanya.
Jefferson menduga aliran dana tersebut juga bisa mengalir ke anggota DPRD Kota Tomohon. Namun kata dia, nanti yang menjelaskan itu adalah kepala dinas. "Bisa-bisa aja (mengalir ke DPRD)," katanya.
BACA JUGA: KY Heran Kinerja Hakim MK Tak Bisa Diawasi
Jefferson hari ini diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi penyelewengan dana APBD Tomohon tahun 2006-2008, dan divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan.
Jefferson diduga telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jefferson juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana kas Pemerintah Kota Tomohon. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Hartati ke Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan, Janji Bongkar Mafia Anggaran di Senayan
Redaktur : Tim Redaksi