jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, menyatakan perlunya pengawasan terhadap kerja Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sudah beberapa kali putusan MK bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.
"Kerja Mahkamah Konstitusi itu perlu juga diawasi sebab dalam proses pengambilan keputusan sering terjadi dissenting opinion," kata Jaja saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Hartati ke Tahanan
Jaja lantas mencontohkan putusan MK terhadap Undang-Undang Perbankan Syariah yang mencabut kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa perbankan syariah. Terlebih lagi, kata Jaja, putusan MK dalam uji materi UU Perbankan Syariah tidaklah bulat karena ada hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda. "Kita tahu, terjadi dissenting opinion sebelum putusan diambil," tegas Jaja.
Sementara anggota KY lainnya, Taufiqurrahman Sahuri, mempertanyakan jenis hakim MK sehingga kinerjanya tidak diawasi. "Hakimnya itu sejenis apa? Apa hakim garis sehingga tidak bisa diawasi?" cetusnya.
BACA JUGA: Ditahan, Janji Bongkar Mafia Anggaran di Senayan
Karenanya, Taufiq dan Jaja berharap agar KY diberi kewenangan mengasasi hakim MA dan MK. Bahkan, sudah semestinya kewenangan KY mengawasi hakim MK itu masuk dalam rencana amandemen UUD 45. "Hakim MA dan MK harus di bawah pengawasan KY," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Gita Akui Sudah Ajukan Permintaan Pengunduran Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahkamah Agung Diminta Kembali ke Kitah
Redaktur : Tim Redaksi