jpnn.com - BOGOR - Diduga gara-gara pemberitaan keberangkatan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono dan Wakil Ketua DPRD Heri Cahyono ke Paris, koran Radar Bogor dilarang masuk ke kantor DPRD.
Seperti dikutip dari Radar Bogor, Jumat (1/1), larangan atau pencekalan ini disebut turun langsung dari Untung Maryono.
BACA JUGA: Masih Ada ASN di Boalemo Belum Input PUPNS
Kasubbag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Mursida menyebutkan, Ketua DPRD Untung Maryono memerintahkan agar Radar Bogor tidak lagi masuk ke DPRD mulai hari ini (1/1), usai pemberitaan keberangkatan Untung Maryono dan Heri Cahyono ke Paris.
“Sesuai perintah Pak Ketua, mulai Januari di-pending dulu. Radar Bogor tidak masuk lagi ke DPRD. Saya hanya melaksanakan,” ujar Mursida.
BACA JUGA: Pakar Ekonomi Bilang Pembubaran BP Batam Bakal Berdampak Seperti Ini
Disinggung larangan ini disebabkan pemberitaan keberangkatan Untung Maryono dan Heri Cahyono ke Paris, Mursida tak memberi kata pasti. "Karena pemberitaan itu mungkin ya,” katanya.
Sementara Sekretaris Dewan Subur Hardiman mengatakan, tidak tahu menahu mengenai masalah ini. Dia menyarankan supaya mempertanyakan ini ke Bagian Rumah Tangga Sekretariat DPRD saja. "Tapi saya masih baca koran tiap hari," kilahnya.
BACA JUGA: Biadab! Bayi Dijejali Selimut, Dibuang ke Jurang
Disinggung perintah Ketua DPRD Untung Maryono supaya Radar Bogor dihentikan ke lembaga eksekutif tersebut, dia kembali tak mau memberikan jawaban pasti. "Kalau masalah itu saya tidak tahu. Lebih baik ditanyakan sama Pak Ketua saja," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Untung Maryono belum bisa dijumpai. Ditunggu awak Radar Bogor di DPRD mulai pagi hingga siang kemarin, yang bersangkutan tak kunjung datang. Dihubungi melalui telepon selulernya, yang bersangkutan tak kunjung mengangkat. Begitu juga pesan pendek yang dikirimkan tak kunjung dibalas terkait perintahnya ini.
Sementara dari anggota dewan lainnya, cukup menyesalkan 'pencekalan' ini. “Buat saya pribadi kurang setuju. Koran merupakan salah satu sumber informasi buat kami di DPRD. Koran bisa memberikan referensi bagi kami dalam menyerap aspirasi masyarakat,” ungkap anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi.
Dia mengatakan, anggaran langganan koran ini sudah ada dan disetujui lembaga legislatif sejak dulu, tidak seharusnya ada pelarangan dari Ketua DPRD Untung Maryono terhadap Radar Bogor. Lembaga legislatif ini sendiri merupakan lembaga milik rakyat atau publik, bukan lembaga milik pribadi.
“Ketika sudah dianggarkan, harusnya jangan dilarang. Kecuali memang dari dulu tidak ada anggarannya,” tegasnya. (ral/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Tersangka Lamborghini Maut Sudah Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi