Pakar Ekonomi Bilang Pembubaran BP Batam Bakal Berdampak Seperti Ini

Jumat, 01 Januari 2016 – 09:58 WIB
Kantor BP Batam. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Pakar ekonomi Batam sekaligus Wakil Rektor Universitas Putera Batam, Mohamad Gita Indrawan mengingatkan agar publik tak mengabaikan pernyataan Mendagri itu.

"Pernyataan Menteri Dalam Negeri itu berbeda dengan pernyataan menteri-menteri sebelumnya, karena membawa nama presiden," kata Gita, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Kamis.

BACA JUGA: Biadab! Bayi Dijejali Selimut, Dibuang ke Jurang

Menurutnya, pembubaran BP Batam bisa menjadi kenyataan karena Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2015 pada 23 Desember kemarin yang menyatakan seluruh Indonesia menjadi kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), sehingga tidak butuh badan pengelola FTZ lagi seperti BP Batam. 

"Inpres berlaku saat itu juga, dan FTZ bukan lagi status khusus milik Batam saja," tambah Gita.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Lamborghini Maut Sudah Tuntas

Dengan adanya era MEA, status FTZ menjadi tidak relevan lagi. "Apa kekhususannya lagi, jika tujuannya adalah sama-sama memberlakukan perdagangan bebas," imbuhnya.

Namun, pembubaran BP Batam tidak serta merta berdampak bagus bagi Batam. Karena masalahnya melingkupi banyak aspek bukan hanya lingkup investasi saja.

BACA JUGA: Pembubaran BP Batam Ternyata Bikin Pengusaha Mulai Resah

"Saya bukannya dalam konteks setuju atau tidak setuju, tapi jika pemerintah sudah memutuskan ya sah-sah saja, tapi apa semuanya sudah dalam kajian komprehensif, itu yang menjadi pertanyaan," ungkapnya.

Mendagri mengatakan hanya akan membubarkan BP Batam, bukan membubarkan konsep FTZ yang tertuang dalam UU nomor 44 tahun 2007.

Sehingga kemungkinan, andaikata dibubarkan pun, mungkin hanya berganti nama saja. "Di dalam peraturan itu pun, sudah jelas harus ada badan pengelolanya," jelasnya.

Di satu sisi, pembubaran tersebut bisa saja hanya gertakan saja, pasalnya tidak ada sosialisasi."Sesuatu yang tanpa sosialisai jelas saja akan ada gejolak masif yang mengikuti," terangnya.

BP Batam memiliki banyak kewenangan dan hampir semuanya terkait pada lingkup investasi. "Setelah bubar, proses pelimpahan wewenangnya akan membutuhkan waktu yang lama, karena harus membentuk UU baru lagi lewat pembahasan di DPR pusat," katanya lagi.

Hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian. Dan ketidakpastian adalah musuh dari para pengusaha. Sangat disayangkan sekali jika investasi pada 2016 terhambat karena ketidakpastian ini.

"Lagipula BP Batam punya sejarah panjang membangun Batam selama 37 tahun, peran itu tentu saja tak bisa dipisahkan," jelasnya.

Sedangkan kalangan pengusaha yang diwakili Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan sangat tidak setuju jika BP Batam dibubarkan.

"Mendagri jangan asal berbicara saja, BP Batam itu didirikan berdasarkan UU, PP, dan lainnya, sama dengan republik ini," jelasnya.

Jadi mempertanyakan bagaiamana mungkin pejabat tinggi republik kurang memiliki etika dan standarisasi untuk berbicara.

"Yang disampaikan itu soal kebijakan yg bisa mempengaruhi kondisi dunia usaha di Batam, bukan hanya pegawai BP Batam saja yg waswas, tetapi pengusaha dan investor menjadi resah dan gelisah," terangnya.

Padahal sebelumnya kata Jadi, presiden mengatakan jangan membuat gaduh dan gelisah pengusaha.

"Persoalannya bukan setuju atau tidak dibubarkan BP Batam, tetapi haruslah dengan kajian terlebih dahulu, dan bukan dengan datang ke Kepri buat gaduh dan kegelisahan di akhir tahun 2015 yg berdampak kepada optimisme menyambut tahun 2016," jelasnya. (rna/leo/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Politikus Ini BP Batam Mempersulit Pembangunan dan Terlalu Angkuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler