Demi Persamaan, Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus iPad

Selasa, 15 November 2011 – 21:12 WIB
Kapuspen Kejagung Noor Rachmad. Foto : Pram Susanto/JPNN

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah mengajukan kasasi terkait putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu dalam perkara penjualan iPad melalui forum di internetKejaksaan menganggap ada banyak pertimbangan hakim yang tak sesuai dengan penilaian jaksa

BACA JUGA: Warga Perbatasan Diminta Bantu Endus Senjata Illegal



Misalnya, jumlah barang bukti yang disita dari kedua tersangka seperti terungkap di persidangan mencapai 8 unit iPad
"Jadi bukan dua seperti yang beredar selama ini, berarti mereka itu dagang," kata Kapuspen Kejagung, Noor Rachmad, Selasa (15/11)

BACA JUGA: Kelompok Abu Omar Bangun Jaringan di Ibukota



Pertimbangan lain adalah adanya fakta bahwa pengadilan lain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lain yang kasusnya sama  persis dengan Dian dan Randy
"Makanya supaya ada persamaan hukum, kita ajukan kasasi," kata Noor seraya menambahkan, permohonan kasasi sudah diajukan sekitar sebulan lalu.

Sebelumnya Dian dan Randy yang menjual iPad lewat forum kaskus di internet, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober lalu

BACA JUGA: Densus 88 Temukan Pohon, Bukan Senjata

Jaksa tak berhasil membuktikan bahwa keduanya telah menjual iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukan sertifikat dari Kemenkominfo

Dian ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli saat melakukan cash on delivery (COD) di City Walk Tanah Abang Jakarta Pusat atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang dibelinya di SingapuraSementara Randy ditangkap karena menawarkan 6 buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tersangka Baru Korupsi di Kemenkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler