JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah mengajukan kasasi terkait putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu dalam perkara penjualan iPad melalui forum di internetKejaksaan menganggap ada banyak pertimbangan hakim yang tak sesuai dengan penilaian jaksa
BACA JUGA: Warga Perbatasan Diminta Bantu Endus Senjata Illegal
Misalnya, jumlah barang bukti yang disita dari kedua tersangka seperti terungkap di persidangan mencapai 8 unit iPad
BACA JUGA: Kelompok Abu Omar Bangun Jaringan di Ibukota
Pertimbangan lain adalah adanya fakta bahwa pengadilan lain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lain yang kasusnya sama persis dengan Dian dan Randy
Sebelumnya Dian dan Randy yang menjual iPad lewat forum kaskus di internet, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober lalu
BACA JUGA: Densus 88 Temukan Pohon, Bukan Senjata
Jaksa tak berhasil membuktikan bahwa keduanya telah menjual iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukan sertifikat dari KemenkominfoDian ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli saat melakukan cash on delivery (COD) di City Walk Tanah Abang Jakarta Pusat atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang dibelinya di SingapuraSementara Randy ditangkap karena menawarkan 6 buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tersangka Baru Korupsi di Kemenkes
Redaktur : Tim Redaksi