Jelang Ganti Tahun, Stok Pupuk Nasional Aman

Rabu, 30 Desember 2020 – 20:00 WIB
Urea buatan PT Pupuk Indonesia. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah meminta seluruh anak perusahaannya untuk tetap fokus memperkuat ketersediaan stok pupuk serta kelancaran distribusinya di penghujung 2020.

Hal ini diminta perseroan agar memenuhi kebutuhan para petani sekaligus mendukung ketahanan pangan Nasional.

BACA JUGA: Perkuat Pengawasan Distribusi, Pupuk Indonesia Gunakan Teknologi DPCS

"Kondisi stok para produsen pupuk selalu tersedia di atas ketentuan yang ditetapkan, sangat cukup hingga akhir tahun. Hasil dari monitoring, distribusi pun masih terjaga kelancarannya," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.

Adapun, stok pupuk secara Nasional yang tersedia saat ini mencapai 1.3 juta ton. Terdiri dari 676.648 ton Urea, 451.932 ton NPK, 96.121 ton SP-36, 58.529 ton ZA, dan 99.228 ton organik.

BACA JUGA: Gisel jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Melanie Subono Bereaksi Begini

"Stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar dua bulan, dan tersedia pada lini III (gudang kabupaten) hingga lini IV (kios-kios)," jelasnya.

Pupuk Indonesia juga meminta para produsen agar selalu menjaga ketersediaan pupuk non subsidi guna mengantisipasi kebutuhan para petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi.

BACA JUGA: Gandeng DRD DKI, ADPI Siap Tingkatkan Pembangunan Jakarta

Tercatat, stok nasional pupuk non subsidi tersedia sekitar 750 ribu ton.

Perseroan mencatatkan, hingga 27 Desember 2020, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 8,53 Juta Ton dari total alokasi pupuk bersubsidi 2020 yang mencapai 8,9 juta ton.

Realisasi penyaluran tersebut terdiri dari 3,89 juta ton Urea, 2,65 juta ton NPK, 576 ribu ton SP-36, 791 ribu ton ZA, dan 621 ribu ton organik.

Wijaya menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian," tukas Wijaya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler