jpnn.com - DEPOK - Menjelang Lebaran, gelandang dan pengemis (gepeng) dan anak- anak jalanan (Anjal) menjamur di Kota Depok. Mereka meminta imbalan kepada masyarakat di persimpangan lampung merah sehingga membahayakan keselamatan jiwannya dan merusak pemandanan ibu kota.
Anggota DPRD setempat mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinaskersos) dan Satpol PP menggelar razia secara rutin untuk mempersempit ruang gerak mereka.
BACA JUGA: Penahanan Guru JIS Tunggu Hasil Pemeriksaan
Ketua Komisi A, DPRD Kota Depok, Edo Septer Silalahi mengatakan, desakan itu diajukan pihaknya lantaran setiap tahun antisipasi akan fenomena sosial dari dua dinas terkait selalu kebobolan. Bahkan, penduduk gelap musiman yang berkeliaran dijalanan tersebut selalu bertambah 50 orang/hari.
Dari catatan yang mereka kumpulkan, pada 2012 jumlah gepeng dan anjal jelang lebaran itu mencapai 4000 orang, kemudian pada 2013 mencapai 4.050 orang.
BACA JUGA: Guru JIS Ogah Penuhi Panggilan Polda Karena Alasan Klasik
Mereka datang dari Tanggerang, Bogor, Bekasi dan Jawa Tengah. Saat ini, sudah banyak yang berkeliaran di jalan. Setiap sore mereka sudah berada di jalan sampai dini hari untuk mendapatkan uang atau makanan dari pengendara.
Ini mengganggu kenyamanan pengendara dan merusak wajah kota. Makanya perlu diantisipasi Pemkot sejak dini agar menjadi sorotan publik," kata Edo saat dihubungi INDOPOS (JPNN Grup), Jumat (11/7).
BACA JUGA: Kernet Jatuh, Tewas Tergilas Truknya Sendiri
Dari pemantauan Edo sendiri, ada beberapa ruas jalan yang dijadikan gepeng dan anjal mencari belas kasihan kepada pengendara jelang hari raya.
Di antaranya, Jalan Margonda, pertigaan fly over Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan IR Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Tole Iskandar, Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Pitara. Para anjal dan gepeng tersebut beraksi sekitar pukul 16.00 hingga 03.00.
Menurut Edo, penertiban itu perlu dilakukan sejak dini kepada gepeng dan anjal yang datang dari berbagai daerah untuk berkeliaran dikota penyanggah ibukota negara ini.
Sebab, kata Edo, gepeng dan anjal yang berkeliaran dibeberapa titik jalan itu tidak memiliki identitas resmi (KTP,red). Untuk itu pula secepatnya Satpol PP dan Dinaskersos segera membentuk tim menertibkan anjal dan gepeng tersebut.
“Dua tahun sudah kebobolan dalam menertibkan anjal dan gepeng, jangan sampai hal itu terulang lagi. Mulai saat ini harus bergerak dan menertibkan mereka. Segera dipulangkan saja ke kampung halaman mereka masing-masing,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiah mengaku, sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas gepang dan anjal.
Apalagi, kata dia, Depok sudah memiliki Perda yang mengatur sanksi tegas berupa pidana dan denda kepada warga yang memberikan uang kepada gepeng dan anjal.
14 tim pun telah mereka bentuk dan siap melakukan aksi penertiban kepada anjal dan gepeng yang masih berkeliaran diruas jalan tersebut.
“Yang mengamankan dan menangkap adalah Satpol PP. Bukan hanya gepeng dan anjal, kami juga fokus tiap hari mengurusi anak terlantar, kami juga kerahkan tenaga sosial di tiap kecamatan dan di kantor kami,” tuturnya.
Kasatpol PP Kota Depok, Nina Susana menyatakan, sejak awal puasa hingga saat pihaknya sudah melakukan penertiban kepada anjal dan gepeng dilokasi yang disebutkan DPRD tersebut.
"Setelah ditertibkan dan didata anjal dan gepeng itu tidak bisa ditampung. Karena sampai saat ini Pemkot Depok sendiri belum memiliki panti sosial untuk membina mereka," ujar Nina.
Nina menyatakan percuma mereka dijaring lalu dipulang ke daerah masing-masing karena ada bos yang menampungnya. "Yang perlu ditertibkan dan ditangkap adalah bos anjal, kami yakin jika mereka ditangkap pasti akan tertib dab teratasi persoalan yang dikeluhkan itu,” pungkasnya. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cecar Kadishub DKI soal Status Kepemilikan Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi