jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait bulan Ramadhan dan perayaan Idulfitri.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pada momen Ramadan sejak 24 April hingga 19 Mei 2020, KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp 21 juta. Pelaporan tersebut berasal dari lima kementerian yaitu sebanyak sembilan laporan, tiga pemerintah daerah masing-masing satu laporan, dan dua BUMN/D masing-masing satu laporan.
BACA JUGA: Sstt...KPK Sedang Mengincar Korupsi di Perusahaan Pelat Merah
"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp 100 ribu sampai makanan senilai Rp 7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idulfitri," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/5).
Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak sebelas laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing satu laporan.
BACA JUGA: Jurus KPK & Kemendikbud Gembleng Karakter Siswa saat Libur Lebaran dengan Tontonan
Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.
Dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020. Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi KONI, KPK Dalami Nama Anggota BPK dan Jampidsus
Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019, KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi.
"Karenanya, KPK kembali mengingatkan permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata dia.
KPK juga mengimbau menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga