JAKARTA -- Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan kepala daerah sebelum mengakhiri masa jabatan membuat Kemendagri menyusun aturan baruYakni, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir kepala daerah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis.
"Sebelum mundur, mereka (kepala daerah) biasanya mengeluarkan kebijakan strategis yang menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Pria yang akrab disapa Donny itu menerangkan, salah satu kebijakan strategis adalah melakukan mutasi pejabat-pejabat pemerintahan daerah
BACA JUGA: Program Persalinan Gratis Diaktifkan
"Posisi-posisi yang strategis diberikan kepada "orang-orang" kepercayaannya," lanjut DonnyNamun parahnya, perpindahan posisi tersebut juga banyak dilakukan untuk mengamankan posisi kepada daerah yang yang hendak mencalonkan diri dalam pemilukada selanjutnya (incumbent)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengawal Nurdin
Jadi pejabat-pejabat baru yang duduk di posisi strategis akan memberikan dukungan untuk memanfaatkan kedudukannya dalam rangka mempermulus langkah incumbent tersebut"Pejabat itu biasanya mengeluarkan anggaran-anggaran yang dikeruk dari posisinya untuk membantu menenangkan kepala daerah incumbent
BACA JUGA: Kesenjangan Global Pemicu Gerakan Terorisme
Belum lagi ada politisasi dari perpindahan pejabat-pejabat itu," kata Donny.Menurut dia, strategi itu membuat banyak incumbent berhasil dengan mudah memenangkan pilkada periode berikutnyaSebab, kepala daerah tersebut mendapat dukungan dan "pengamanan" penuh dari semua orang-orang kepercayaannya yang duduk dalam pemerintahan daerah.
Selain melakukan mutasi, biasanya diakhir masa jabatannya kepala daerah mengeluarkan kebijakan perubahan anggaran yang tidak semestinyaTentu saja untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya.
Mantan Direktur Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri itu melanjutkan, Kemendagri akan memasukkan aturan tersebut dalam draf revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)Nah, diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, kepala daerah tidak bisa seenaknya mengeluarkan kebijakan strategis.
Mengapa harus enam bulan? Donny menerangkan, sebenarnya enam bulan sebelum masa berakhir, kepala daerah harus fokus menjalani pemeriksaan akhir masa jabatan"Aturan ini juga akan kami masukkan," kata diaJadi nantinya, pihak-pihak yang berwenang akan memeriksa laporan akhir masa jabatan ituDengan begitu para kepala daerah tidak bisa bermain-main lagi(kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vita Gamawan Fauzi, Peran Penting Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi