jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan uji kelaikan kendaraan (ramp check) sebelum libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Dari situ diketahui ada sebanyak 60 persen kendaraan yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Warga Ramai-ramai Beli Emas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengujian itu dilakukan untuk mengecek tingkat ketaatan pengendara.
“Untuk angka belum bisa (disebutkan), tapi presentase dari sekian kendaraan sekitar 60 persen ada pelanggaran yang harus dilakukan penindakan. Kemudian sisanya memang sesuai dengan yang kami harapkan," ucap Budi di Jakarta, Senin (11/12).
BACA JUGA: Jelang Natal, Kemenhub Lakukan Ramp Check Angkutan Barang
Budi mengatakan, pelanggaran yang banyak ditemui adalah kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak memenuhi persyaratan akan ditilang.
Karena itu pihaknya mengharapkan para pelanggar memperbaiki kendaraannya supaya pada libur Natal dan Tahun Baru nanti bisa dipergunakan.
BACA JUGA: Kemenhub Pastikan Kesiapan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018
"Untuk kendaraan bus maupun truk yang sudah melakukan ramp check kami kasih tanda khusus stiker, berarti boleh. Kalau yang tidak lolos tidak kami pasang stiker, ya harus diperbaiki," tandas Budi. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Natal dan Tahun Baru 2018, Pelni Siapkan 73 Kapal
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan