BACA JUGA: LSM Kecam Dewan Penyelamat Bangsa
"Pengetatan total telah dilaksananakan selama 3 bulan ini, untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan TKI," ujar Suhartono di Jakarta, Selasa (15/2).Ia mengatakan, pemerintah sudah melakukan pengetatan total dengan melakukan seleksi ketat terhadap majikan/pengguna jasa TKI
Selain itu, Suhartono juga menyebutkan bahwa calon majikan para TKI wajib melampirkan peta rumah dan jumlah keluarga dalam satu rumah
BACA JUGA: Kapolri Dinilai Gagal Ciptakan Keamanan
Dikatakannya, untuk menjadi majikan juga bakal harus melalui seleksi dan tidak boleh lagi sembaranganBACA JUGA: Diduga Terkait Korupsi, Sibua Lolos jadi Calon Bupati
Perjanjian kerja antara si calon majikan dengan TKI bisa diteken oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi, kalau calon majikan lolos seleksi," paparnya.Lebih jauh Suhartono menambahkan, di dalam perjanjian kerja tersebut, seluruh calon majikan yang akan menggunakan jasa TKI harus mencantumkan jaminan bagi TKI dalam memiliki kemudahan akses komunikasiSehingga, TKI akan lebih mudah untuk menghubungi keluarga, agen, serta perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi.
Selanjutnya, upaya pengetatan total di dalam negeri, lanjut Suhartono, dilakukan dengan cara membenahi proses keberangkatan, termasuk di antaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental serta fisik pada calon TKI yang hendak bekerja di Arab Saudi"Sebelum berangkat, para calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri," imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PPP Minta SBY Copot SDA
Redaktur : Tim Redaksi