Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Wajibkan Bus Cantumkan Tarif

Rabu, 10 Desember 2014 – 18:25 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Wajibkan Bus Cantumkan Tarif. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif angkutan jelang Natal dan Tahun Baru di semua moda tidak mengalami kenaikan. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo mengatakan tarif angkutan Natal dan Tahun Baru mengikuti mekanisme tarif batas atas dan bawah yang telah ditentukan.

"Tidak ada kenaikan lonjakan tarif, baik untuk moda transportasi laut, darat dan udara. Mekanismenya menggunakan tarif batas atas dan bawah," ujar Sugihardjo di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/12).

BACA JUGA: RNI Ancang-ancang Revitalisasi 52 Pabrik Gula

Untuk menghindari kecurangan tarif, terutama di angkutan darat seperti bus, ia mengimbau agar operator jasa angkutan mencantumkan harga pada tiket angkutan sebelum penumpang naik.

Bila masih ada operator yang bandel menaikkan tarif sesuka hati, Sugihardjo menegaskan bahwa pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas pada operator yang melakukan kecurangan tersebut. Sanksinya kata dia, bisa sampai pembekuan izin usaha operator.

BACA JUGA: Larangan PNS Rapat di Hotel, 40 Persen Karyawan Terancam Di-PHK

"Seperti tahun sebelumnya, kami akan berikan sanksi berupa peringatan, bahkan sampai pembekuan kendaraan operasi," tandasnya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Manfaatkan Gas Bumi di Jakarta, PGN Gandeng Jakpro

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Monopoli Asing, RNI Tekuni Bisnis Ritel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler