jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut bakal menerapkan sistem ganjil ganap di wilayah aglomerasi, tol, dan jalan perbatasan provinsi pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
Sistem itu dipakai sebagai upaya mendukung langkah pemerintah yang menerapkan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
BACA JUGA: Disbudpar Bandung Perketat Aturan Kelonggaran Hotel saat Libur Nataru 2022
"Akan dilakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12).
Budi membeberkan bahwa sistem ganjil genap akan diterapkan di Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
BACA JUGA: Kemenhub Apresiasi Upaya Polda Lampung Ungkap Kasus Pemalsuan Tes Cepat Antigen
Kemenhub juga menerapkan sistem buka tutup tempat peristirahatan di tol, satu arah di tol, dan lawan arus di tol selain memakai ganjil genap.
"Selain itu juga melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan," ungkap pria yang akrab disapa BKS itu.
BACA JUGA: Kemenhub Buka Peluang Kerja Sama dalam Uji Tipe Kendaraan Bermotor
Dia menuturkan, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di jalan menuju kawasan wisata dan diimbangi pembatasan kapasitas pengunjung.
"Pada kawasan wisata akan diterapkan skema ganjil genap, pembatasan kapasitas, dan penggunaan PeduliLindungi," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Namun, kata BKS, hanya tempat wisata yang memiliki pengelola yang dibuka selama periode Nataru 2022.
Tempat wisata yang tidak memiliki pengelola dilarang buka selama libur periode tersebut.
"Jadi, yang diizinkan untuk beroperasi hanyalah wisata yang berpengelola," ungkap Budi Karya Sumadi. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Surakarta Siapkan Pos Pengamanan dan Cek Poin untuk Nataru
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan