Jelang Nataru, Ditjen Hubud Gelar Ramp Inspection

Selasa, 27 November 2018 – 04:09 WIB
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengoptimalkan pelayanan untuk menjamin kesalamatan dan keamanan dalam penerbangan.

Salah satu cara mewujudkan pelayanan prima yakni dengan melaksanakan Ramp Inspection atau Inspeksi Keselamatan. Ramp Inspection dilakukan kepada pesawat udara untuk memastikan bahwa pesawat tersebut laik terbang.

BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan Harga Beras Jelang Natal dan Tahun Baru

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan, berdasarkan Staff Instruction 8900-6.2, Ramp Inspection atau inspeksi keselamatan adalah rencana pemeriksaan yang dilaksanakan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan aturan keselamatan penerbangam sipil yang telah ditetapkan.

 Inspeksi ini dilakukan oleh tim Inspector yang terdiri dari Aircraft Operations Inspector, Cabin Safety Inspector dan Aircraft Dispatcher Inspector serta Airworthiness Inspector.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Ditjen Hubud Terapkan Sejumlah Strategi

“Ramp Inspection dilakukan dengan mengacu pada Convention on International Civil Aviation (ICAO) juga dikenal sebagai Convention Chicago Amendment ke-9 tahun 2006 dan SI 8900-6.2 tentang Ramp Inspection atau Inspeksi Keselamatan," jelas Polana.

Adapun Ramp Inspection dilakukan bersama-sama oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) di seluruh Indonesia. Ramp Inspection dilaksanakan sesuai jadwal surveillance yang telah ditentukan untuk tiap-tiap operator penerbangan dan juga bila ada event tertentu, pada masa peak season. 

BACA JUGA: Stok Daging dan Telur Ayam Jelang Natal dan Tahun Baru Aman


Sebagai contoh Ramp Inspection yang telah dilakukan oleh DKPPU dan OBU pada event Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Idul Fitri 1439 H/2018, saat angkutan keberangkatan Haji Idul Adha 1439 H/2018, dan yang akan datang pada event Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“Sebelum melaksanakan tugasnya, para inspektur wajib mengikuti training sesuai dengan SI 8900-1.3 Inspector Training System for Directorate of Airworthiness and Aircraft Operation Personnel," jelas Polana.

Pada masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019 yang mulai pada 20 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019, Ramp Inspection akan dilakukan secara bertahap di 22 bandara di Indonesia.

Tahap pertama akan dilakukan pada 15 sd 24 Desember 2018, tahap kedua dilaukan pada 25 Desember sampai 1 Januari 2019 dan tahap yang terakhir pada 2 Januari sampai 6 Januari 2019.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantapkan Koordinasi, Dirjen Hubla Gelar Rakor Nataru


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler